Tutup
News

BPN Dharmasraya Permudah Layanan Pertanahan, Luncurkan Terobosan Baru

232
×

BPN Dharmasraya Permudah Layanan Pertanahan, Luncurkan Terobosan Baru

Sebarkan artikel ini
bpn-dharmasraya-perkenalkan-tiga-inovasi-layanan-pertanahan
BPN Dharmasraya Perkenalkan Tiga Inovasi Layanan Pertanahan

Pulau Punjung – Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Dharmasraya meluncurkan tiga inovasi terbaru untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peluncuran ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah akses layanan pertanahan bagi seluruh warga.

Inovasi yang diluncurkan meliputi ANNISA (Agraria Night Service Action), GALIH GISEL (Gerakan Alih Media dan Giat Sertipikat Elektronik), serta LANTERA (Layanan Tanah Aktif di Nagari).Kepala Kantor Pertanahan Dharmasraya, Doni Prasetyoadi, menjelaskan bahwa inovasi ini merupakan respons terhadap kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis.

“Kami ingin menghadirkan layanan yang aktif, fleksibel, dan dekat dengan masyarakat,” ujarnya, Jumat (7/11/2025).

ANNISA menawarkan pelayanan malam hari bagi warga yang kesulitan mengurus dokumen di jam kerja.

GALIH GISEL mempercepat digitalisasi arsip dan penerbitan sertipikat elektronik.

LANTERA hadir sebagai terobosan lapangan yang mendekatkan layanan pertanahan langsung ke nagari-nagari, terutama di wilayah terpencil.

Selain peluncuran inovasi, BPN Dharmasraya juga menggelar sosialisasi tentang tanah ulayat yang melibatkan walinagari dan pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) se-Dharmasraya.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi tanah ulayat agar tidak terjadi tumpang tindih hak kepemilikan atau penyalahgunaan lahan adat.

Bupati Dharmasraya, annisa Suci Ramadhani, mengapresiasi langkah BPN yang dinilai sejalan dengan semangat pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan publik yang inovatif dan responsif.

“Kita butuh layanan yang tidak hanya cepat,tapi juga proaktif. Inovasi seperti ini menjadi wujud nyata reformasi birokrasi di bidang pertanahan,” ujarnya.

Dengan inovasi ini, BPN Dharmasraya berharap pelayanan publik di bidang pertanahan semakin mudah diakses dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat, termasuk masyarakat adat pemilik tanah ulayat.