Padang – Di tengah gempuran hoaks dan disinformasi, pers memiliki peran krusial sebagai benteng kebenaran di era digital. Akurasi fakta dan profesionalisme menjadi kunci utama membangun kepercayaan publik.pers diharapkan mampu menangkal misinformasi dan disinformasi yang berpotensi memecah belah bangsa.
“Akurasi adalah jantung informasi dan jantung bisnis pers adalah kepercayaan,” tegas seorang sumber, Kamis (6/11/2025).
Pakar jurnalis dunia, Walter Lippmann, juga menekankan pentingnya pers dalam menyampaikan kebenaran.”Kebebasan pers tidak berarti apa-apa jika tidak digunakan untuk mengatakan kebenaran,” ujarnya.
Di tengah banjir informasi, pers harus mampu memverifikasi, memberi konteks, dan menata kembali logika publik.
Filosof komunikasi Jürgen habermas mengingatkan bahwa ruang publik yang sehat hanya bisa tumbuh jika masyarakat memiliki akses pada informasi yang rasional dan jujur.Namun, peran pers seringkali tersampingkan oleh konten yang mengejar viralitas. Media pun tergoda untuk mengejar kecepatan dan sensasi,bukan lagi kebenaran.
padahal, kewajiban pertama jurnalisme adalah kepada kebenaran, dan kesetiaan pertamanya adalah kepada warga.
Etika jurnalistik menjadi kompas melawan disfungsi informasi. Jurnalisme adalah soal nurani, bukan hanya apa yang ditulis, tetapi bagaimana menuliskannya dengan tanggung jawab.Melawan disinformasi bukan hanya tugas pers, tetapi juga seluruh masyarakat. Publik perlu belajar untuk kritis terhadap sumber informasi.
Pers dapat mengambil bagian dalam gerakan literasi ini lewat kanal fact-checking, kolaborasi dengan lembaga pemeriksa fakta, dan edukasi publik di media sosial.
Industri media juga menghadapi tekanan ekonomi dan politik. Namun, idealisme sejati justru diuji di tengah tekanan.
Jurnalisme bukan soal menjadi populer, tetapi soal menjadi relevan bagi kebenaran.
Pers harus mampu menjaga akal sehat publik.Pasalnya, disfungsi informasi bukan hanya masalah media, tapi juga masalah bangsa.
Tugas wartawan bukan menjawab semua pertanyaan,melainkan menjaga agar pertanyaan penting tidak hilang.
Undang-undang Pers tahun 1999 menegaskan kebebasan pers bukanlah hak istimewa wartawan, melainkan hak warga negara untuk tahu yang benar.
Selagi pers berpegang ke etika, nurani, dan keberanian moralnya, maka pers akan tetap menjadi mercusuar di tengah kabut hitam disinformasi.







