Berdasarkan pengertian dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Reksa Dana adalah wadah yang tersebut dipergunakan untuk menghimpun dana dari warga pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada portofolio efek oleh Manajer Investasi.
Merujuk pada Indonesia Stock Exchange (IDX), Reksa Dana merupakan salah satu alternatif pembangunan ekonomi bagi warga pemodal, khususnya pemodal kecil juga pemodal yang tidak ada memiliki banyak waktu lalu keahlian untuk menghitung risiko berhadapan dengan penanaman modal mereka.
Berdasarkan definisi di dalam atas, Reksa Dana melibatkan tiga hal yaitu penduduk pemodal, dana yang diinvestasikan pada portofolio efek, juga pengelolaan oleh Manajer Investasi.
Dana yang dimaksud ada dalam pada Reksa Dana merupakan dana sama-sama para pemodal, sedangkan Manajer Penanaman Modal adalah pihak yang tersebut dipercaya untuk mengurus dana tersebut. Portofolio yang dikelola mencakup Surat Berharga, Efek atau Saham.
Dikutip dari laman resmi BRI, berbagai jenis Reksa Dana yang mana ditawarkan termasuk Reksa Dana Pasar Uang, Reksa Dana Pendapatan Tetap, Reksa Dana Campuran, Reksa Dana Saham, kemudian Reksa Dana Terproteksi.
Persyaratan dokumen juga identitas diri apabila ingin membeli Reksa Dana yaitu fotokopi KTP/SIM juga NPWP, fotokopi buku tabungan, serta pengisian formulir program Reksa Dana (dari pihak bank). Berikut penjelasan terkait cara beli Reksa Dana BRI:
- Pergi ke kantor cabang BRI yang dimaksud mempunyai izin APERD
- Siapkan persyaratan seperti fotokopi KTP/SIM, NPWP, lalu buku tabungan
- Apabila persyaratan lengkap, pelanggan akan diminta mengisi Formulir Aplikasi komputer Reksa Dana, Formulir Profil Risiko Nasabah, serta Surat Pernyataan Pemahaman Risiko Barang Investasi
- Pengisian Formulir harus dihadapan dengan segera (tatap muka) dengan Tenaga Pemasar yang dimaksud telah mengantongi izin WAPERD (Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana)
- Nasabah membaca dan juga memahami dengan seksama Prospektus Reksa Dana yang tersebut menjadi tujuan investasi
- Apabila pengguna menyetujui ketentuan serta ketentuannya, mereka dapat memilih item yang tersebut akan dibeli atau dijual dengan mengisi: Formulir Transaksi Layanan Investasi
- Petugas BRI akan memproses pembelian Reksa Dana
- Setelah diproses, Anda akan menerima dokumen konfirmasi dari pihak bank [Surat Konfirmasi Transaksi serta Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian yang menyimpan aset atau kekayaan Reksa Dana. Dokumen ini akan diterima oleh penanam modal setiap kali melakukan pembelian atau transaksi jual beli paling lambat 7 hari kerja pasca proses selesai. Surat konfirmasi proses ini adalah dokumen yang mana menunjukkan nilai bersih, Skor Aktiva Bersih per unit (NAB/unit) atau harga jual pembelian reksa dana, jumlah agregat Unit Penyertaan yang ditransaksikan (dibeli atau dijual) lalu keseimbangan akhir unit penyertaan]
Itulah tadi penjelasan mengenai cara beli Reksa Dana BRI, persyaratannya mudah bukan?