Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerapkan rekapitulasi elektronik atau e-Rekap dalam Pilkada Serentak tahun ini.
Adanya aplikasi Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) memudahkan masyarakat untuk melihat hasil penghitungan suara sementara.
Diketahui, sumber data dari Sirekap diambil dari hasil penghitungan suara di TPS menggunakan formulir model C.Hasil-KWK.
Usai penghitungan suara selesai dilakukan oleh TPS, petugas akan memotret formulir tersebut ke Sirekap milik KPU RI.
Teknologi OCR dan OMR ini mengubah objek tulisan angka dan tanda di gambar menjadi karakter angka.
Namun hal yang perlu diketahui bahwa hasil rekapitulasi Sirekap tidak menjadi dasar penentuan pemenang Pilkada 2020.
Bagi masyarakat di Sumatera Barat yang ingin melihat hasil Sirekap oleh KPU dapat mengakses pada laman https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkp