NewsPeristiwa

Cek Hasil Sementara Pilkada Serentak 2020, Ini Caranya !

×

Cek Hasil Sementara Pilkada Serentak 2020, Ini Caranya !

Sebarkan artikel ini

Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerapkan rekapitulasi elektronik atau e-Rekap dalam Pilkada Serentak tahun ini.

Adanya aplikasi Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) memudahkan masyarakat untuk melihat hasil penghitungan suara sementara.

Diketahui, sumber data dari Sirekap diambil dari hasil penghitungan suara di TPS menggunakan formulir model C.Hasil-KWK.

Usai penghitungan suara selesai dilakukan oleh TPS, petugas akan memotret formulir tersebut ke Sirekap milik KPU RI.

Data gambar sejumlah formulir sistem Sirekap itu diolah datanya dengan menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition) dan Optical Mark Recognition (OMR).

Teknologi OCR dan OMR ini mengubah objek tulisan angka dan tanda di gambar menjadi karakter angka.

Namun hal yang perlu diketahui bahwa hasil rekapitulasi Sirekap tidak menjadi dasar penentuan pemenang Pilkada 2020.

Penentuan pemenang Pilkada 2020 tetap didasarkan pada hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang dan manual.
Cara melihat hasil Sirekap Pilgub Sumbar 

Bagi masyarakat di Sumatera Barat yang ingin melihat hasil Sirekap oleh KPU dapat mengakses pada laman https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkp

Baca Sumbar Bisnis lebih update via Google News, Klik Disini.

News

Satu TPS di Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) lagi pada 22 April 2025, menyusul temuan tiga pemilih ilegal pada PSU sebelumnya