Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengakhiri era platform lama seperti DJP Online dan e-Faktur. Era baru administrasi perpajakan yang terintegrasi secara digital dan transparan dimulai.
perubahan ini ditandai dengan implementasi penuh Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau CoreTax.
Perusahaan perlu bersiap menghadapi perubahan ini. Terutama menjelang tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan pph Badan tahun pajak 2025 pada 30 April 2026.
Ini adalah pelaporan tahunan pertama yang wajib dilakukan sepenuhnya melalui coretax.
“Hal ini menandakan pergeseran fundamental dalam cara korporasi berinteraksi dengan negara,” kata Managing Partner KKP Kusumanto & Rekan dan Head of Tax BDO Indonesia, Irwan Kusumanto, Senin (9/3/2026).
Sistem CoreTax mengintegrasikan setiap e-Faktur dan bukti potong (e-Bupot) secara real-time ke dalam buku besar wajib pajak korporasi.
Saat menyiapkan SPT Tahunan, sebagian besar data akan tersedia otomatis berdasarkan aktivitas pelaporan bulanan.
transisi ini mengakhiri era “rekonsiliasi akhir tahun” dan membawa bisnis ke era “akurasi berkelanjutan” (continuous accuracy).
Arsitektur CoreTax dirancang untuk mengidentifikasi ketidakkonsistenan data bahkan sebelum SPT dikirimkan.
“Kehadiran CoreTax bukan sekadar pembaruan sistem teknis, melainkan penataan ulang fundamental atas tata kelola perpajakan di Indonesia,” tegas Irwan.
Validasi real-time menjadikan integritas data sebagai aset strategis.
“Kebersihan data” bukan lagi sekadar tugas administratif, melainkan keharusan strategis bagi kepemimpinan korporat untuk memitigasi risiko audit dan memastikan kepatuhan.
KKP kusumanto & Rekan merekomendasikan tiga pilar utama bagi manajemen perusahaan dalam menghadapi ekosistem baru ini:
- Memperkuat tata Kelola Data: Memastikan integritas data pada NPWP vendor, Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), dan integrasi ERP karena DJP kini memiliki visibilitas tingkat transaksi secara langsung.
- Mengamankan Otoritas Digital: Mengganti kerangka kerja EFIN lama dengan otentikasi berbasis sertifikat digital yang terikat pada Person-in-Charge (PIC) yang terdaftar secara resmi.







