Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan kalender perdagangan dan hari libur bursa pada tahun 2024. Secara total, ada 240 hari perdagangan bursa tahun ini.
Kalender bursa tersebut merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tanggal 12 September 2023 Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Lima hari libur nasional yang jatuh pada hari Sabtu dan Minggu, yaitu Tahun Baru Imlek (10 Februari), Hari Paskah (31 Maret), Hari Lahir Pancasila (1 Juni), Tahun Baru Islam (7 Juli), dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (17 Agustus), tidak dimasukkan ke dalam daftar kalender libur bursa.
“Libur bursa akan ditetapkan kemudian apabila kegiatan kliring ditiadakan oleh Bank Indonesia atau adanya pengumuman otoritas mengenai peniadaan kegiatan kerja pada suatu hari tertentu,” tulis manajemen BEI dalam keterbukaan informasi, dikutip Rabu (17/1).
Berikut adalah daftar hari libur bursa tahun 2024:
Februari
- 8 Februari: Isra Mikraj
- 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
Maret
- 11 Maret: Nyepi
- 12 Maret: Cuti Bersama Nyepi
- 29 Maret: Wafat Isa Almasih
April
- 8 April – 15 April: Idul Fitri
Mei
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih
- 23 Mei: Waisak
- 24 Mei: Cuti Bersama Waisak
Juni
- 17 Juni: Idul Adha
- 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha
September
- 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
Desember
- 25 Desember: Natal
- 26 Desember: Cuti Bersama Natal