Tutup
Politik

Demo Buruh: Tolak UMP 2026, Tuntut Kenaikan Upah!

275
×

Demo Buruh: Tolak UMP 2026, Tuntut Kenaikan Upah!

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh berencana menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada 29-30 Desember 2025. Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Jawa Barat.

Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa aksi ini akan terus berlanjut hingga aspirasi mereka didengar. Bahkan, ia menyebut aksi ini berpotensi meluas menjadi aksi solidaritas nasional.

Pada 29 Desember, diperkirakan 1.000 buruh akan berkumpul di Patung Kuda, Jakarta, pada pukul 10.00 WIB.

Kemudian, pada 30 Desember, aksi akan diikuti minimal 10 ribu buruh dengan konvoi 10 ribu hingga 20 ribu sepeda motor dari berbagai wilayah Jawa Barat menuju Jakarta. Unjuk rasa akan dipusatkan di Istana Negara dan/atau DPR RI.

Alasan utama penolakan UMP DKI Jakarta 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 5.729.876 adalah karena dianggap tidak sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Menurut Iqbal, daya beli di Jakarta tidak mungkin lebih rendah daripada di Bekasi dan Karawang, sementara UMP di Bekasi dan Karawang pada tahun 2026 ditetapkan sekitar Rp 5,9 juta per bulan.

KSPI berpendapat, UMP Jakarta lebih rendah dibandingkan hasil Survei KHL yang dilakukan BPS, yang mencatat angka Rp 5,89 juta per bulan untuk pekerja yang bekerja dan tinggal di Jakarta.

Iqbal juga mengkritik insentif transportasi, pangan, dan air bersih yang diberikan Gubernur Jakarta karena tidak menjadi bagian dari komponen upah minimum dan sudah diberlakukan sejak era Gubernur Anies Baswedan.

KSPI menuntut agar Gubernur Jakarta merevisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi setara dengan KHL, yaitu Rp 5,89 juta per bulan.

Selain itu, mereka juga menuntut kenaikan UMSP Jakarta 2026 sebesar 2-5 persen di atas KHL, bukan dihitung dari UMP atau UMSP lama.

Partai Buruh juga menentang penetapan UMSK se-Provinsi Jawa Barat tahun 2026 dan mendesak Gubernur Jawa Barat untuk menetapkan seluruh rekomendasi UMSK dari bupati dan wali kota se-Jawa Barat serta merevisi Surat Keputusan Gubernur perihal UMSK.

Selain aksi demonstrasi, Partai Buruh dan KSPI juga akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap penetapan UMP Jakarta 2026 dan penetapan UMSK Jawa Barat. Mereka juga akan mengkaji gugatan serupa di sejumlah provinsi lain.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menggunakan formula baru pengupahan pada rentang indeks tertentu dengan alfa 0,5-0,9.