Padang – DPRD Sumbar kembali melayangkan surat terhadap Gubernur Sumbar terkait hasil tim Pansel Calon Direksi Bank Nagari yang dinilai tak sejalan dengan langkah Konversi menjadi Bank Umum Syariah atau BUS.
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, seharusnya Direksi Bank Nagari diisi oleh orang yang berkompeten, dan benar-benar paham serta mengerti dengan Perbankan Syariah.
Bahkan, kata Supardi, ia juga telah melayangkan surat kepada Gubernur Sumbar terkait seleksi Calon Direksi Bank Nagari tersebut.
“Makanya, kita sudah bikin surat ke gubernur dengan nomor SR-I/PB.41/2020 perihal Seleksi Direksi BPD Sumbar,” kata Supardi di ruang kerjanya di Kota Padang, Kamis 25 Juni 2020.
Dalam surat itu, kata Supardi, pihaknya meminta Gubernur Sumbar dalam proses pencalonan Direksi Bank Nagari agar benar-benar telah melaksanakan aturan yang sesungguhnya yang mengatur tentang Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD, sebelum diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Artinya apa, kita minta gubernur memastikan kalau Direksi Bank Nagari benar-benar sudah sesuai dengan aturan dan bukan kongkalingkong,” tegas Supardi.
Dijelaskan Supardi, yang mengatur tentang BUMD itu ada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 yang mengatur secara rinci tentang jalannya BUMD.
“Makanya DPRD Sumbar terus mengawal agar jangan sampai keluar dari rel tadi,” sebutnya.
Untuk itu, Supardi menambahkan, karena saat ini Bank Nagari akan konversi ke Bank Syariah, mau tidak mau orang yang akan menahkodai jalannya bank pun harus benar-benar mengerti dan paham apa itu Perbankan Syariah.
Supardi menegaskan, jangan menempatkan Direksi hanya berdasarkan like (suka) and dislike (tidak suka).
“Jangan nanti direksi yang ditempatkan tak ada satupun yang mengerti dan paham apa itu syariah. Kalau itu yang terjadi, bubarkan saja bank itu atau kembali saja jadi bank konvensional seperti semula. Untuk apa gaya-gayaan,” kata Supardi.
Menurut Supardi, konversi Bank Nagari dari konvensional ke Syariah tentu saja akan menjadikannya makin sempurna mewakili identitas dan jati diri perbankan Minangkabau dengan filosofi adat basandi syara’ dan syarak basandi khitabullah.
“Menjadikan Bank Nagari sebagai bank syariah tak bisa main-main, karena itu jelas merupakan langkah maju untuk menjauhkan umat Islam dari jeratan riba. Jadi, harus profesional mengelolanya jika tak ingin bank ini cepat kolaps,” imbuhnya.
Sebab lanjutnya, konversi ke syariah bagai sebuah penegasan, bahwa ke depan segala praktek perbankan Bank Nagari akan berkesesuaian dengan prinsip dan ketentuan dasar syariat Islam. Setiap pekerjaan yang dilandasi syariat, tentu layak disebut bernilai ibadah.
“Bayangkan, jika para direksinya tak ada yang paham dan mengerti dengan syariah. Kira-kira bagaimana jadinya bank ini,” katanya lagi.
Menurutnya, tentu saja tidak hanya direksi yang harus paham syariah, akan tetapi juga termasuk komisaris dan seluruh karyawan/ti yang akan mengoperasional bank ini kelak, harus paham dengan apa itu syariah.
Konversi Bank Nagari ke Perbankan Syariah diproyeksikan tahun depan sudah mulai operasional.
Saat ini Bank Nagari tengah giat-giatnya mensosialisasikan hal ihwal yang menyangkut syariah kepada semua pihak yang bertalian dengan Bank Nagari.