Jakarta – Kewajiban dari pengusaha dalam membayar iuran pekerja akan bertambah saat adanya program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diperkirakan berlaku paling lambat di tahun 2027 mendatang.
Diketahui Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 sebagai turunan kebijakan yang telah diundangkan pada empat tahun lalu.
PP tersebut mengatur penghimpunan dana masyarakat dari berbagai sektor pekerjaan dalam pembiayaan perumahan.
Dana yang akan diambil sebanyak 0,5 persen dari pengusaha, sedangkan dari gaji buruh akan dipotong pada setiap bulannya sebesar 2,5 persen . Dana tersebut akan dikembalikan saat kepesertaannya berakhir.
Disisi lain, kehadiran Tarpera ini membuat beban pengusaha untuk membayar iuran bertambah. Sebelumnya, setiap perusahaan memiliki iuran wajib bulanan berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan pengusaha adalah sekitar empat persen dari upah pekerja per bulannya. Sedangkan untuk BPJS Ketenagakerjaan, seperti program Jaminan Hari Tua (JHT) sekitar 3,7 persen dan dua persen untuk jaminan pensiun.
Diketahui iuran Tapera ini telah ditolak oleh kalangan pengusaha. Sementara itu, sejumlah Asosiasi buruh mengungkapkan keberatan dalam pelaksanaan Tarpera.
Pemotongan tersebut dinilai asosiasi buruh akan memberatkan pekerja dengan gaji kecil.