Jakarta – PT PLN (Persero) mengimplementasikan potongan tarif listrik 50 persen untuk pelanggan rumah tangga sebagai upaya meringankan beban biaya hidup dan mendukung program pemerintah.
Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 menetapkan diskon tersebut berlaku untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Potongan diberikan selama dua bulan, yakni dari 1 Januari hingga 28 Februari 2025.
“Masyarakat tidak perlu terburu-buru atau khawatir kehabisan waktu, karena diskon berlaku sepanjang waktu selama periode tersebut,” tulis PLN melalui akun Instagram resminya @pln_id.
Batas maksimal pembelian token listrik dengan tarif diskon:
* Daya 450 VA: 324 kWh
* Daya 900 VA: 648 kWh
* Daya 1.300 VA: 936 kWh
* Daya 2.200 VA: 1.584 kWh
Mekanisme untuk Pelanggan Prabayar
Pelanggan listrik prabayar dapat memilih:
* Membayar setengah harga (50%) untuk energi yang sama
* Membeli nominal sama dan mendapatkan daya dua kali lipat
Mekanisme untuk Pelanggan Pascabayar
Diskon akan otomatis mengurangi tagihan bulanan:
* Pemakaian Januari: dikurangi pada tagihan 1-20 Februari 2025
* Pemakaian Februari: dikurangi pada tagihan 1-20 Maret 2025
Contoh: Tagihan listrik Januari sebesar Rp 100.000, maka pada Februari pelanggan hanya perlu membayar Rp 50.000.