Padang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Barat kembali menegaskan pentingnya kepatuhan dalam pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Hal ini disampaikan oleh Kepala DPMPTSP Sumbar pada Bimbingan Teknis LKPM Angkatan IV di Hayam Wuruk Hotel, Padang, dengan tujuan memperkuat pemahaman pelaku usaha tentang regulasi dan prosedur pelaporan.
Dalam kesempatan tersebut, Kadis DPMPTSP menjelaskan bahwa pelaporan LKPM yang tepat dan sesuai regulasi tidak hanya wajib, tetapi juga krusial untuk memastikan akurasi data investasi yang dilaporkan.
“Pastikan bahwa KBLI induk digunakan dengan benar dan deskripsikan rencana investasi Anda secara rinci,” katanya, menekankan pentingnya penggunaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tepat dalam pelaporan.
Pelaporan LKPM setiap triwulan, yang mencakup seluruh jenis usaha dan nilai investasi kecuali nilai bangunan, tanah, dan gedung, harus dilakukan dengan akurat.
“Perencanaan investasi yang jelas sangat penting agar laporan LKPM Anda tidak menunjukkan angka nol, padahal sudah ada pengeluaran dan tenaga kerja yang beroperasi,” jelas Kadis.
Bimbingan Teknis ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah provinsi untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan berdaya saing tinggi melalui pelaporan yang tepat waktu dan akurat.