Jakarta – Pemerintah terus mendorong implementasi mandatori biodiesel B50 untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Langkah ini mendapat dukungan dari anggota Komisi XII DPR RI, Yulisman.
Yulisman menilai, kebijakan mandatori B50 adalah langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan impor Bahan Bakar minyak (BBM). Selain itu, kebijakan ini juga respons terhadap ketidakpastian pasokan dan harga energi global.
“Mandatori B50 adalah kebijakan yang tepat dan visioner,” kata Yulisman,Senin (6/4/2026).
Dengan peningkatan campuran biodiesel hingga 50 persen, kebutuhan solar fosil nasional diperkirakan turun signifikan. Dari 35-40 juta kiloliter (KL) per tahun menjadi sekitar 17-20 juta KL.
Yulisman menambahkan, kebijakan ini akan semakin kuat dengan dukungan peningkatan kapasitas kilang nasional melalui proyek RDMP Balikpapan. Proyek ini berpotensi membawa Indonesia menuju kondisi tanpa impor solar.
“Artinya, kita tidak hanya menekan impor, tetapi mulai menggeser struktur energi nasional dari berbasis impor menjadi berbasis produksi dalam negeri,” tegasnya.
Ia juga meminta daerah penghasil sawit untuk meningkatkan produktivitas. Hal ini untuk memenuhi kebutuhan B50, pangan, industri, sekaligus menjaga kapasitas ekspor nasional.
Yulisman menegaskan, kebijakan B50 tidak hanya berdampak pada sektor energi.Tetapi juga memperkuat ekonomi rakyat melalui peningkatan serapan CPO domestik, penguatan industri hilir, serta kepastian pasar bagi petani sawit. Implementasi kebijakan ini akan terus dikawal agar berjalan efektif dan berkelanjutan.







