Ternate – Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama, mendorong pemerintah daerah di Maluku Utara untuk segera memperbanyak sarana rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.
Permintaan tersebut ia sampaikan saat melakukan kunjungan kerja reses bersama aparat penegak hukum setempat pada Kamis (23/7/2026).
Benny menegaskan bahwa pecandu narkoba semestinya diposisikan sebagai pasien dalam penanganan medis, bukan dipandang sebagai narapidana.
Ia mengingatkan risiko sanksi pidana tanpa rehabilitasi yang justru dapat menjerumuskan pelaku menjadi pengedar atau kembali terjerat jaringan narkoba.
Politisi Partai Golkar ini menyarankan optimalisasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebagai solusi praktis penyediaan tempat rehabilitasi.
“Kepala daerah bisa diajak membangun fasilitas rehabilitasi di RSUD karena tempatnya sudah tersedia,” kata Benny.
Langkah penguatan fasilitas ini dinilai sangat vital guna menjaga kualitas generasi muda dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.
Selain menyoroti narkoba, ia juga memberikan atensi khusus pada maraknya penyalahgunaan zat adiktif jenis lem di lingkungan remaja.
Ia pun menyoroti perlunya penambahan personel di BNNP Maluku Utara guna menutupi keterbatasan sumber daya manusia yang ada saat ini.
Strategi penguatan pengawasan melalui pelibatan aktif Bhabinkamtibmas hingga ke tingkat desa dan kelurahan menjadi solusi lain yang ia tawarkan.
Data akurat yang dihimpun aparat di lapangan akan menjadi kunci utama efektivitas penindakan hukum.
“Pemetaan ini krusial untuk menentukan langkah penindakan yang lebih efektif,” pungkasnya.






