Padang – DPRD Sumatera Barat (Sumbar) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) sumbar sepakat untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli daerah (PAD). Langkah ini diambil untuk menutupi kekurangan dana transfer dari pemerintah pusat.
Kesepakatan tersebut muncul setelah APBD Sumbar 2026 ditetapkan sebesar Rp6,41 triliun. target PAD ditetapkan Rp3,45 triliun, sementara pendapatan transfer Rp2,75 triliun.Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, mengungkapkan bahwa pengurangan dana transfer mencapai Rp429,7 miliar.
“Untuk menutupi kekurangan TKD ini, Pemprov dan DPRD mengoptimalkan PAD,” kata Evi Yandri, Senin (17/11).
optimalisasi PAD akan difokuskan pada beberapa sektor. Di antaranya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Alat Berat, dan retribusi daerah.
Potensi tambahan dari sektor-sektor ini diperkirakan mencapai Rp618 miliar.
DPRD Sumbar telah melakukan kajian mendalam terkait PAP, terutama dari sektor industri dan perkebunan.
Hasil kajian merekomendasikan optimalisasi penerimaan dari Pajak Alat Berat serta Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Evi Yandri meminta pemprov segera merevisi Peraturan gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2023 tentang dasar penetapan Nilai Perolehan Air permukaan (NPAP).Revisi ini bertujuan memperkuat mekanisme tarif, sistem pengawasan, pola pelaporan, dan verifikasi lapangan.
“Kebijakan tarif harus disesuaikan dengan status pengelolaan dan memastikan pengawasan serta verifikasi berjalan optimal,” tegasnya.
Untuk mempercepat optimalisasi pajak daerah, Evi Yandri mengusulkan pembentukan tim khusus melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Tim ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda), asisten, badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Sumber Daya Air (SDA), Dinas Perkebunan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Biro Hukum, Inspektorat, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Selain itu, Pemprov Sumbar juga diminta membuka ruang dialog dengan pelaku usaha perkebunan sawit, teh, kopi, dan sektor lainnya.
“Pendekatan ini penting untuk mendorong kepatuhan wajib pajak,” ujarnya.
Evi yandri juga menyarankan adanya Memorandum of Understanding (MoU) dan pendampingan hukum antara Pemprov Sumbar dengan Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian.
Hal ini untuk memastikan pengawasan serta penegakan hukum terhadap pungutan PAP, Pajak Alat Berat, dan Opsen MBLB berjalan sesuai ketentuan.
“Dengan langkah-langkah ini, kita berharap optimalisasi PAD tidak hanya menutup kekurangan anggaran, tetapi juga memperkuat kemandirian fiskal daerah secara berkelanjutan,” pungkasnya.







