Payakumbuh – DPRD Kota Payakumbuh resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 mengenai rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2018-2038. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD setempat, senin (13/4/2026).
Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Hurisna Jamhur, menyatakan bahwa tujuh fraksi di DPRD telah sepakat mengesahkan pencabutan perda tersebut.
Hurisna menjelaskan, dari empat ranperda yang dibahas, hanya ranperda tata ruang yang dapat langsung diputuskan dalam rapat paripurna. Hal ini dikarenakan adanya ketentuan perundang-undangan yang mewajibkan ranperda tata ruang melalui tahapan evaluasi oleh gubernur setelah pengambilan keputusan di tingkat DPRD.
“Ranperda pencabutan perda RDTR ini selanjutnya akan kami sampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk proses evaluasi,” ujar Hurisna.
Sementara itu, tiga ranperda lainnya belum dapat diputuskan karena harus melalui tahapan fasilitasi oleh gubernur terlebih dahulu.DPRD akan menjadwalkan kembali pengambilan keputusan untuk ketiga ranperda tersebut setelah hasil fasilitasi keluar.
Dalam rapat yang sama, DPRD Kota Payakumbuh juga menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Payakumbuh Tahun 2025.
Hurisna menyebutkan, pembahasan LKPJ telah melalui mekanisme yang ketat, mulai dari pembentukan panitia khusus (pansus) hingga rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh catatan dan rekomendasi yang diberikan oleh DPRD.
“Terima kasih atas masukan dan saran yang telah dituangkan. Kami akan segera menindaklanjuti rekomendasi ini sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” pungkas Zulmaeta.







