Tutup
EkonomiNewsPolitik

DPRD Sumbar Tindaklanjuti Desakan Buruh dan Mahasiswa

50
×

DPRD Sumbar Tindaklanjuti Desakan Buruh dan Mahasiswa

Sebarkan artikel ini
wakil-ketua-dprd-sumbar-rdp-dengan-kspsi,-aliansi-mahasiswa-dan-cipayung
Wakil Ketua DPRD Sumbar RDP Dengan KSPSI, Aliansi Mahasiswa dan Cipayung

Padang – DPRD sumatera barat mengakselerasi pembahasan persoalan ketenagakerjaan yang kembali memantik sorotan publik. Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, memimpin rapat dengar pendapat dengan KSPSI, Aliansi Mahasiswa, dan Aliansi Cipayung Padang di Ruang Khusus I Gedung DPRD Sumbar, Kamis, 7 Mei 2026.

Dalam pertemuan itu, Evi memastikan lembaganya akan menindaklanjuti seluruh masukan yang disampaikan para peserta rapat. Ia mengatakan DPRD akan memproses aspirasi tersebut sesuai kewenangan, baik di tingkat daerah maupun melalui jalur yang lebih luas.

“Kalau memang tidak ada jalan lain, kenapa tidak kita akan melakukan Pansus,” ujar Evi Yandri.

Pernyataan itu sejalan dengan desakan sejumlah peserta rapat yang mendorong DPRD mengambil langkah politik lebih tegas. KSPSI Sumbar menilai masalah buruh di provinsi ini tidak lagi cukup dibahas lewat dialog semata.

“Kita harus melakukan Panitia khusus (Pansus) soal buruh dan tenaga kerja di Provinsi Sumatera Barat. Langkah politik dari negara harus segera dilakukan,” kata perwakilan KSPSI.

Dari unsur DPRD, Sri Komala Dewi menyampaikan keprihatinan atas dugaan pelanggaran hak buruh dan pekerja di sumbar. Ia juga menyoroti masih ditemukannya perusahaan yang belum menerapkan standar upah minimum.

“Secara sistem saya belum mempelajari, segera panggil perusahaan yang terkait dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam menindaklanjuti permasalahan buruh ini,” ucapnya.

Senada,anggota DPRD Sumbar Nurfirmansyah menilai rapat lanjutan perlu digelar dengan menghadirkan pihak perusahaan. Menurut dia, langkah itu penting agar tudingan dan keluhan para pekerja bisa diuji langsung dalam forum resmi.

“Kita akan tindaklanjuti untuk mendapatkan solusi sesuai mekanisme di DPRD Sumbar,” katanya.

Tekanan juga datang dari Aliansi Cipayung Padang yang meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar mundur dari jabatannya. Mereka menilai dinas tersebut gagal menjalankan fungsi pengawasan ketenagakerjaan secara optimal.

“Kita desak kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat mundur,” tegas mereka.

Menanggapi berbagai kritik itu, Kepala Disnakertrans Sumbar Firdaus Firman memaparkan bahwa pengangguran masih menjadi persoalan besar di daerah ini. Ia menjelaskan, meski persentasenya menurun, jumlah pengangguran tetap tinggi karena Sumbar bukan daerah industri.

Firdaus juga menyoroti rendahnya cakupan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja. Ia menyebut perusahaan yang tidak menyetor BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenai sanksi pidana, namun hingga kini baru sekitar 25 persen pekerja yang terlindungi.

“Perusahaan tidak setor BPJS Ketenagakerjaan maka dapat dijerat pidana.Baru 25 persen buruh atau tenaga kerja dilindungi BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Firdaus.

Ia menambahkan, persoalan upah minimum tidak masuk ranah pidana dan menjadi kewenangan dewan pengupahan di tingkat kabupaten dan kota. Firdaus juga mendorong agar pokok pikiran anggota DPRD Sumbar diarahkan untuk memperluas perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

rapat berlangsung tertib dengan kehadiran anggota dewan dan puluhan peserta. Agenda ditutup dengan makan siang bersama menggunakan nasi kotak.