Tutup
FintechNews

Hukum Jaminan Bank Tertinggal di Tengah Aset Digital

95
×

Hukum Jaminan Bank Tertinggal di Tengah Aset Digital

Sebarkan artikel ini
reposisi-doktrin-jaminan-kebendaan-dalam-transformasi-hukum-perbankan:-tantangan-yuridis-terhadap-aset-kripto-dan-nft-sebagai-objek-jaminan-fidusia
REPOSISI DOKTRIN JAMINAN KEBENDAAN DALAM TRANSFORMASI HUKUM PERBANKAN: TANTANGAN YURIDIS TERHADAP ASET KRIPTO DAN NFT SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA

Jakarta – Hukum perbankan dan pembiayaan di Indonesia dinilai tengah menghadapi tantangan besar seiring munculnya aset digital berbasis teknologi blockchain, seperti kripto dan Non-Fungible Tokens (NFT).Kondisi ini memaksa para yuris melakukan revaluasi terhadap doktrin jaminan konvensional yang selama ini bertumpu pada objek berwujud atau hak tagih yang terukur secara empiris.

Di bawah rezim UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, objek jaminan harus dapat diidentifikasi secara spesifik dan memiliki nilai ekonomis yang stabil. Persoalan yuridis muncul ketika sektor perbankan dituntut adaptif terhadap ekonomi digital, sementara hukum positif masih terjebak dalam dikotomi klasik antara benda bergerak dan tidak bergerak yang belum mampu menjangkau sifat immaterial dan decentralized dari aset digital.

Ketidaksiapan regulasi ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi lembaga perbankan dalam menjalankan fungsi intermediasi. Dalam perspektif hukum perbankan yang menganut prinsip kehati-hatian,penerimaan aset digital sebagai jaminan utang menjadi sebuah paradoks.

Di satu sisi, perbankan dituntut menjangkau segmen ekonomi kreatif dan tech-startup yang aset utamanya bersifat digital. Namun di sisi lain, standar penilaian aset dan mekanisme eksekusi jaminan saat wanprestasi masih menemui jalan buntu secara doktriner.

pertanyaan pun muncul, bagaimana seorang kreditur dapat melakukan penyitaan terhadap kunci privat dalam sebuah digital wallet tanpa intervensi otoritas sentral? Fenomena ini menunjukkan hukum pembiayaan indonesia sedang mengalami ketertinggalan yang akut terhadap kecepatan inovasi finansial, sementara konsep kepemilikan dalam hukum perdata mulai tergerus oleh konsep aksesibilitas digital.

Tantangan terbesar bukan hanya pada aspek teknis pendaftaran jaminan, tetapi juga pada redefinisi sifat kebendaan itu sendiri. Jika merujuk pada Pasal 499 KUHPerdata, benda didefinisikan sebagai tiap barang dan tiap hak yang dapat menjadi objek hak milik.Secara teoretis,aset digital memenuhi kualifikasi tersebut karena memiliki nilai ekonomi dan dapat dialihkan. Namun dalam praktik perbankan, risiko volatilitas yang ekstrem pada aset kripto dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan modal bank.

diperlukan rekonstruksi hukum pembiayaan melalui pembentukan regulatory sandbox yang khusus mengatur penjaminan aset digital. Mekanisme ini mencakup custodial oleh pihak ketiga yang terakreditasi untuk memitigasi risiko operasional dan volatilitas, sehingga bank memiliki kepastian hukum dalam mengeksekusi objek jaminan melalui pasar sekunder digital.

Modernitas hukum perbankan,dengan demikian,tidak boleh hanya terpaku pada penguatan regulasi yang bersifat represif,melainkan harus progresif dan visioner. Transformasi hukum pembiayaan dari paradigma jaminan fisik menuju jaminan digital memerlukan keberanian legislatif untuk melakukan amandemen terhadap UU Jaminan Fidusia dan UU Perbankan.Tanpa sinkronisasi hukum yang mampu mengakomodasi karakteristik aset masa depan, perbankan Indonesia hanya akan menjadi penonton dalam sirkuit ekonomi global. Hukum harus hadir bukan sebagai penghambat inovasi, melainkan sebagai kompas yang memberi kepastian bagi kreditur dan perlindungan bagi debitur demi tercapainya stabilitas sistem keuangan yang tangguh di era disrupsi digital.