EnergiIndustriNewsRegulasi

Izin Tambang Freeport Diperpanjang hingga 2061

×

Izin Tambang Freeport Diperpanjang hingga 2061

Sebarkan artikel ini
Kontrak Diperpanjang, Freeport Bakal Terus Keruk Emas RI Hingga 2061

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengumumkan bahwa izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) diperpanjang hingga tahun 2061.

“IUPK Freeport diperpanjang hingga tahun 2061 karena perusahaan ini memiliki cadangan mineral yang masih cukup besar,” kata Arifin dalam keterangan tertulisnya.

Sebelumnya, IUPK PTFI akan berakhir pada tahun 2041. Perpanjangan IUPK ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan PTFI.

Arifin juga menyampaikan bahwa kepemilikan saham mayoritas PTFI saat ini dikuasai oleh pemerintah Indonesia. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Pemerintah Indonesia memiliki 51% saham PTFI,” ujar Arifin.

Arifin menambahkan bahwa PTFI saat ini juga fokus dalam pertambangan bawah tanah. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi penambangan.

“PTFI sekarang fokus di pertambangan bawah tanah,” kata Arifin.

Baca Sumbar Bisnis lebih update via Google News, Klik Disini.

Penangkapan Sukses ABK Pencuri Ikan RI oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan
News

KKP berhasil meringkus 5 Kapal Ikan Asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia. Penangkapan dilakukan oleh PSDKP di Samudera Pasifik dan Selat Malaka

Beban Membengkak, Pertamina Hadapi Dominasi BBM Bersubsidi
Energi

Dominasi BBM bersubsidi di Indonesia, terutama Pertalite dan Bio Solar, menjadi beban bagi Pertamina dan pemerintah. Disparitas harga dengan BBM non-subsidi menyebabkan migrasi konsumen, sementara penyaluran BBM bersubsidi masih kurang tepat sasaran.