Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklarifikasi perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Kegiatan Membangun Rumah Sendiri (PPN KMS). Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menjelaskan bahwa PPN KMS dihitung berdasarkan 20% dari tarif PPN umum.
Dengan tarif PPN saat ini sebesar 11%, maka PPN KMS yang berlaku adalah 2,2%.
Namun, tarif ini hanya berlaku untuk pembangunan bangunan baru atau perluasan bangunan lama dengan luas minimal 200 meter persegi. “Artinya, untuk rumah di bawah luas tersebut tidak dikenakan PPN KMS,” ujar Dwi.
Kebijakan PPN KMS telah diterapkan sejak 1995. “Tujuannya untuk memberikan keadilan, agar kegiatan membangun yang dilakukan sendiri maupun melalui kontraktor/developer sama-sama dikenakan PPN,” tambah Dwi.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, menegaskan bahwa kebijakan PPN KMS telah berusia 30 tahun. “Kalau membangun rumah dengan kontraktor terutang PPN, maka membangun sendiri pada level pengeluaran yang sama mestinya juga diperlakukan sama,” jelas Prastowo.
Tarif PPN KMS dapat berubah sesuai dengan tarif PPN umum. Jika rencana kenaikan PPN menjadi 12% pada Januari 2025 diterapkan, maka tarif PPN KMS akan menjadi 2,4%.