Tutup
BisnisPerbankanTeknologi

Kemendag Tindak Tegas Ratusan Pelaku Usaha E-commerce Bermasalah

76
×

Kemendag Tindak Tegas Ratusan Pelaku Usaha E-commerce Bermasalah

Sebarkan artikel ini
mendag-awasi-104-pelaku-e-commerce,-marketplace-besar-ikut-dicek
Mendag Awasi 104 Pelaku e-Commerce, Marketplace Besar Ikut Dicek

Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperketat pengawasan terhadap ekosistem perdagangan digital guna memastikan perlindungan bagi pelaku usaha dalam negeri. Hingga Maret 2026, sebanyak 104 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah masuk dalam daftar pengawasan intensif pemerintah.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi pelanggaran aturan. Sanksi yang disiapkan mulai dari penurunan konten, pemblokiran layanan sementara, hingga masuk dalam daftar hitam.

“Untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri, Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan offline maupun online,” ujar Budi dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (26/5).

Pengawasan tersebut menyasar enam marketplace, 92 retail online, serta enam platform lainnya. Tercatat 37 pelaku usaha telah menerima surat peringatan pertama, sementara sisanya mendapatkan peringatan kedua karena belum melakukan perbaikan sesuai instruksi.

Melalui patroli siber di 21 platform PMSE, pemerintah juga memaksa 2.639 materi iklan elektronik untuk diturunkan. Konten yang dihapus didominasi oleh promosi minuman beralkohol sebanyak 1.731 materi, sisanya mencakup iklan bahan berbahaya serta produk tidak sesuai aturan seperti Minyakita dan gula rafinasi.

Sebanyak 95 akun pedagang yang berulang kali melanggar juga telah ditindak tegas. Shopee mencatatkan jumlah akun terbanyak yang ditindak yakni 30 akun, disusul Tokopedia dengan 26 akun, Blibli 22 akun, TikTok Shop dan Shopee Food dengan masing-masing delapan akun, serta Lazada sebanyak tiga akun.

Secara kumulatif, pemerintah telah menerbitkan 3.310 surat sanksi kepada pelaku usaha digital sepanjang kuartal I 2024 hingga kuartal II 2025. Puncaknya, 107 pelaku usaha telah dijatuhi sanksi daftar hitam dan pemblokiran layanan dalam tiga periode pelaporan terakhir.

Langkah ini merupakan bagian dari persiapan pemerintah dalam merevisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Aturan baru tersebut nantinya akan memprioritaskan perlindungan UMKM serta meningkatkan transparansi di seluruh platform digital tanah air.