Tutup
Teknologi

Kemkomdigi Dampingi Wikimedia Daftar PSE di Indonesia

57
×

Kemkomdigi Dampingi Wikimedia Daftar PSE di Indonesia

Sebarkan artikel ini
wikimedia-akhirnya-tunduk-sama-indonesia
Wikimedia Akhirnya Tunduk sama Indonesia

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyebut Wikimedia Foundation akhirnya mematuhi ketentuan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di Indonesia setelah sebelumnya sempat mendapat ultimatum.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan tim Kemkomdigi kini mendampingi Wikimedia Foundation agar proses pendaftaran tersebut dapat dipenuhi dengan baik.

“Untuk hari ini Wikimedia Foundation dengan tim dari Kemkomdigi sudah melakukan tahapan awal pendaftaran yaitu melakukan penyerahan berkas kepada Kemkomdigi untuk kemudian segera diselesaikan dalam waktu dekat,” kata Meutya di Jakarta, Selasa, 28 April 2026.

Wikimedia Foundation sebagai organisasi nirlaba diketahui memiliki sejumlah platform digital yang beroperasi di Indonesia, termasuk Wikipedia.

Namun hingga akhir 2025, sebagai PSE, organisasi itu belum mengikuti ketentuan pendaftaran PSE lingkup privat. Pemerintah indonesia telah memberi perpanjangan waktu pendaftaran lebih dari lima bulan, sebelum akhirnya menjatuhkan ultimatum pada awal april 2026.

Setelah itu, Wikimedia Foundation memutuskan memenuhi pendaftaran PSE lingkup privat.

Langkah tersebut diambil setelah dialog konstruktif dengan tim Kemkomdigi, baik secara daring dengan pihak platform di pusat operasionalnya di San Francisco maupun melalui pertemuan langsung di Indonesia.

Meutya menegaskan, aturan pendaftaran PSE lingkup privat sudah berlaku sejak 2019 dan bukan aturan baru.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Karena itu, Meutya menegaskan penerapannya berlaku bagi semua PSE tanpa membedakan platform global maupun lokal, demi memenuhi prinsip keadilan bagi seluruh penyelenggara yang beroperasi di Indonesia.

“Kita tentu mengingatkan kembali bahwa ini dalam kerangka perlindungan dan ini berlaku sekali lagi untuk semua tidak boleh ada satu yang tidak. Karena tentu asas akuntabilitas,asas keadilan harus berlaku bagi semua,” tegas Meutya.