Pasaman Barat – Keturunan Kimah suku Melayu Dt. St. Saidi Dirajo menggugat Mansyur alias Mansyua dkk atas lahan kebun sawit seluas 10 hektare di Kampung Pulau, jorong Tanjuang Pangka, Nagari Lingkuang Aua Ilia, Kecamatan pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.Perkara itu masih disidangkan di Pengadilan Negeri Pasaman Barat.
Pihak penggugat adalah Fera Wati, lahir di Batang Biyu pada 19 Februari 1993, suku Minang/Melayu, beralamat di Jorong Batang Biyu, Nagari Lingkuang Aua Barat, Kecamatan Pasaman, kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat. Ia disebut sebagai kemenakan dalam adat.
Penggugat lainnya, Weni Safitri, lahir di Batang Biyu pada 1 Juli 2001 dan beralamat di Jorong Batang Biyu, Nagari Lingkuang Aua Barat, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.
Melalui kuasa hukum para penggugat, Sabri, SH dkk, dijelaskan bahwa kaum keturunan Kimah almarhumah dari suku Melayu Dt.St. Saidi Dirajo merupakan satu kesatuan masyarakat hukum adat yang masih hidup dan eksis hingga saat ini. Kaum ini juga disebut memiliki struktur adat yang lengkap, termasuk Mamak Kepala Waris sebagai pemimpin dan penanggung jawab kaum dari suku Melayu.
Para penggugat disebut sebagai kaum yang sah dan berwenang. Karena itu, seluruh hak dan kepentingan hukum mereka terhadap harta pusako tinggi kaum, termasuk objek sengketa, merupakan hak kolektif yang wajib dilindungi. Setiap penguasaan, pengalihan, atau pemanfaatan objek sengketa oleh pihak lain tanpa persetujuan Mamak Kapalo Kaum dan Mamak Kepala Waris dinilai sebagai perbuatan tanpa hak dan bertentangan dengan hukum adat.
Tanah objek sengketa itu, menurut kuasa hukum, sejak dahulu hingga kini tercatat, diketahui, dan diakui oleh Ninik Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, serta masyarakat nagari sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tanah pusako tinggi milik kaum para penggugat.
Pada awal 2023, pihak tergugat disebut secara sepihak, tanpa hak, dan melawan hukum menguasai, memasuki, membuka, mengolah, serta menanami kelapa sawit di atas tanah pusako tinggi milik kaum para penggugat. tergugat juga diduga memperlakukan tanah itu seolah-olah milik mereka sendiri tanpa izin dan tanpa persetujuan kaum menurut adat.
Menurut Sabri, SH, para tergugat menguasai objek perkara tanpa persetujuan dan tanpa pernah memperoleh hak apa pun dari kaum para penggugat. penguasaan itu, katanya, didasarkan pada klaim sepihak seolah-olah telah terjadi jual beli, pengalihan, atau perbuatan melawan hukum sejenis lainnya, yang asal-usul, bentuk, maupun keabsahannya tidak pernah diketahui, diakui, atau dibenarkan oleh kaum para penggugat.
“Menurut hukum adat Minangkabau harta pusako tinggi tidak dapat dijual, dialihkan, disewakan, dikerjasamakan, atau dikuasai secara perseorangan oleh pihak mana pun, maka setiap perbuatan para tergugat berupa penguasaan, pengolahan, penanaman, pengalihan, penjualan, atau perbuatan sejenis lainnya atas tanah objek perkara a quo adalah perbuatan melawan hukum, tidak sah, cacat hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Sabri, SH.
Ia juga menyebut, pihak tergugat tidak memiliki dan tidak dapat membuktikan adanya alas hak yang sah, baik menurut hukum adat Minangkabau maupun hukum negara, atas tanah objek sengketa.
“Penguasaan oleh tergugat tidak berdasarkan pada sertifikat hak atas tanah, Akta Jual Beli, Perjanjian jual Beli, surat hibah, pewarisan, maupun izin adat atau persetujuan kaum dari kaum para penggugat,” ujar Sabri, SH.
Objek sengketa itu disebut berupa sebidang tanah harta pusako tinggi milik kaum keturunan almarhumah Kimah, suku Melayu di bawah Dt. St. Saidi dirajo, yang terletak di kampung Pulau, Jorong Tanjuang Pangka, Nagari Lingkuang Aua Ilia, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, dengan luas sekitar 100.000 meter persegi atau 10 hektare.
Adapun pihak tergugat adalah Mansyur alias Mansyua (64),Hendra alias Pikal (39),dan Iman alias Ile (52).







