Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil meringkus pencuri ikan di perairan Indonesia. Kali ini, ada lima unit Kapal Ikan Asing (KIA) yang diamankan, empat berbendera Filipina, dan satu berbendera Malaysia.
Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di perairan Samudera Pasifik wilayah Sulawesi dan Selat Malaka.
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyatakan, penangkapan ini bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan dan sektor kelautan dan perikanan.
“Penangkapan lima KIA ini bukti pemerintah, dalam hal ini KKP, hadir menjaga kedaulatan NKRI dan menjaga sektor kelautan dan perikanan,” tegas Ipunk.
Penangkapan KIA Filipina
Sebelumnya, empat KIA Filipina ditangkap saat melakukan penangkapan ikan ilegal di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia (WPPNRI) 717. Kapal Pengawas (KP) Orca 06 yang sedang patroli berhasil menghentikan dan memeriksa empat KIA tersebut.
Penangkapan tersebut merupakan hasil patroli rutin yang dilakukan oleh KKP untuk mencegah dan menindak praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUUF).
Identitas Kapal
Ipunk menjelaskan, satu set KIA tersebut terdiri dari dua set kapal lampu FB.LB.MV-02 dan FB.LB.MV-04 (23 GT), satu kapal FB.ST B 01 (75 GT) dengan alat tangkap purse seine, dan satu kapal FB.L-04 (85,93 GT) yang merupakan kapal pengangkut ikan.
Kerugian
Ipunk menekankan bahwa kerugian ekologis akibat penggunaan alat tangkap oleh KIA lebih besar daripada kerugian ekonomi. Hingga 25 September 2024, KKP telah mengamankan 133 kapal pencuri ikan, termasuk 21 KIA dan 113 Kapal Ikan Indonesia (KII). Jumlah tersebut meningkat dibandingkan semester I 2023 yang hanya 75 kapal (9 KIA dan 66 KII).
Komitmen KKP
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan bahwa KKP terus berkomitmen dan tegas memerangi penangkapan ikan ilegal dengan berbagai kebijakan dan regulasi yang ada.