Tutup
Teknologi

Kominfo Dorong Orang Tua Aktif Dampingi Anak di Dunia Digital

272
×

Kominfo Dorong Orang Tua Aktif Dampingi Anak di Dunia Digital

Sebarkan artikel ini
game-online,-media-sosial-dan-deepfake:-bahaya-nyata-yang-mengintai-anak
Game Online, Media Sosial dan Deepfake: Bahaya Nyata yang Mengintai Anak

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan orang tua untuk mempersiapkan anak-anak sebelum memasuki dunia digital. Pemahaman tentang konten dan konsekuensinya menjadi kunci.

Staf Khusus Menteri kominfo, Alfreno Kautsar Ramadhan, menyampaikan hal ini dalam keterangan resmi, minggu (1/2/2026).

Alfreno menyoroti adanya pola asuh yang cenderung protektif di dunia nyata, namun kurang waspada saat anak mengakses ruang digital.

Ia menganalogikan dengan memberikan izin anak keluar rumah setelah mandiri. Prinsip serupa harus diterapkan sebelum mengizinkan anak menggunakan platform digital.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Regulasi ini mewajibkan platform digital menerapkan verifikasi usia yang ketat.

“PP Tunas kerangkanya untuk menertibkan platform yang ada di dunia digital. Jadi bukan memberikan sanksi orang tua,” jelas Alfreno.

Sanksi, lanjutnya, akan diberikan kepada platform mulai dari teguran, denda administratif, hingga pemblokiran jika melanggar.

Selain media sosial, Kominfo juga menaruh perhatian serius pada game online. Permainan dengan fitur interaksi antar-pemain memiliki risiko tinggi bagi anak.

Pemerintah telah menerbitkan Indonesia Game Rating System (IGRS) untuk mengklasifikasikan game berdasarkan usia dan risiko.

Ancaman teknologi kecerdasan buatan (AI) juga menjadi sorotan. Alfreno mengingatkan bahaya teknologi deepfake yang mampu memanipulasi wajah menjadi konten pornografi atau hoaks.

Kominfo telah memblokir fitur atau platform yang memfasilitasi konten berbahaya tersebut.

“Deepfake bisa membuat konten tidak lazim dengan wajah tokoh publik atau orang yang kita kenal,” tuturnya.

“Jika konten seperti ini dilihat anak usia 9 atau 10 tahun, tentu sangat berbahaya,” imbuhnya.

Ia mengajak orang tua untuk menjadi garda terdepan dalam mendampingi anak. Interaksi di ruang digital sebaiknya dilakukan dua arah, misalnya dengan menonton film dokumenter bersama lalu mendiskusikannya.

Dengan demikian, ruang digital dapat menjadi tempat yang aman dan memberdayakan bagi tumbuh kembang anak Indonesia.

Baca Juga: Prancis Sahkan RUU Larangan Media Sosial Untuk Remaja Di bawah 15 Tahun

Senin 26 Januari 2026, Majelis Nasional Prancis mengesahkan rancangan undang-undang yang melarang anak di bawah usia 15 tahun menggunakan media sosial.