NewsRegulasi

KPK Kehilangan Ketua, Firli Bahuri Diberhentikan Jokowi

×

KPK Kehilangan Ketua, Firli Bahuri Diberhentikan Jokowi

Sebarkan artikel ini
Firli Bahuri

Jakarta – Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2024, resmi diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemberhentian Firli dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023.

Keppres tersebut ditandatangani Jokowi pada Jumat (29/12/2023). Pemberhentian Firli dilakukan setelah Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi etik berat kepada Firli.

“Pemberhentian tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dengan Hormat dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).

Firli Bahuri diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Pelanggaran etik tersebut dilakukan Firli terkait pertemuan dan komunikasinya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

Dewas KPK menilai Firli telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a, Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 huruf e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Pemberhentian Firli Bahuri disambut positif oleh berbagai pihak. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi KPK menilai pemberhentian Firli merupakan langkah yang tepat untuk mengembalikan marwah KPK sebagai lembaga antirasuah.

“Pemberhentian Firli Bahuri merupakan langkah yang tepat untuk mengembalikan marwah KPK sebagai lembaga antirasuah yang mandiri dan profesional,” kata Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi KPK, Adnan Topan Husodo, dalam keterangan tertulisnya.

Pemberhentian Firli Bahuri juga disambut positif oleh masyarakat. Sebuah survei yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia menunjukkan bahwa 75,9% responden setuju dengan pemberhentian Firli Bahuri.

“Pemberhentian Firli Bahuri merupakan harapan baru bagi masyarakat untuk pemberantasan korupsi,” kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi.

Baca Sumbar Bisnis lebih update via Google News, Klik Disini.