PT Trimegah Bangun Persada Tbk. atau Harita Nickel berazam untuk kooperatif kemudian mengikuti seluruh rangkaian proses hukum menghadapi ditetapkannya Direktur Perseroan Stevi Thomas sebagai dituduh tindakan hukum gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Corporate Secretary Perseroan Franssoka Y. Sumarwi mengatakan, Perseroan patuh serta taat terhadap semua peraturan hukum lalu perundang-undangan yang digunakan berlaku, dan juga Perseroan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami juga berazam untuk kooperatif sepenuhnya di proses penyelidikan yang digunakan sedang berlangsung lalu berharap semoga permasalahan ini segera selesai dengan baik,” katanya disitir dari Keterbukaan Berita BEI, hari terakhir pekan (22/12/2023).
Fransosska mengungkapkan perusahaan dengan kode saham NCKL ini sangat prihatin terhadap perkara yang digunakan diduga melibatkan salah satu direksi tersebut, sehingga Perseroan pun mengupayakan penuh segala proses hukum yang digunakan memerlukan investigasi lebih banyak lanjut.
Dia menambahkan bahwa perkara hukum yang mana sedang terjadi bukan berdampak secara signifikan pada kegiatan Perseroan, baik secara operasional maupun keuangan.
Fransosska juga menegaskan bahwa Perseroan akan masih menjalankan seluruh inisiatif lalu strategi sesuai dengan target yang digunakan sudah ditetapkan.
“Kasus hukum ini tidak ada berdampak secara signifikan pada kegiatan Perseroan, baik secara operasional maupun keuangan,” tegasnya.