Bukittinggi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menegaskan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak diperbolehkan menjadi agen peserta pilkada dalam Pemilihan Serentak Nasional (PSN) 2024.
“Mereka harus bebas dari afiliasi partai politik dan tidak menjadi tim sukses pasangan calon,” ujar anggota KPU Sumbar Jons Manedi dalam Rapat Koordinasi Peningkatan Partisipasi Masyarakat dan Persiapan Pembentukan KPPS di Bukittinggi, Senin (16/9/2024)/
Jons menjelaskan, anggota KPPS memiliki peran penting dalam menyosialisasikan pemilu dan meningkatkan partisipasi masyarakat.
“Mereka bertugas menyampaikan pesan kepada masyarakat, seperti mengajak datang ke TPS, menjelaskan tata cara memilih, dan mengenalkan calon-calon yang ikut dalam PSN 2024,” katanya.
Di Kabupaten Solok, terdapat 907 TPS dan 6.349 anggota KPPS. Setiap anggota KPPS ditargetkan menyosialisasikan pemilu kepada sekitar 15 orang masyarakat.
“Ini demi terciptanya Pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” pungkas Jons.