NewsPolitik

KPU Tanah Datar Tetapkan Pemenang Pilbup Pasca Putusan MK

×

KPU Tanah Datar Tetapkan Pemenang Pilbup Pasca Putusan MK

Sebarkan artikel ini

Keputusan dalam perkara nomor 150/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam Sidang Putusan Perkara Hasil Pemilihan 2024 yang berlangsung di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Rabu (5/2/2025).

Batusangkar – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Richi Aprian dan Donny Karsont.

Putusan tersebut menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima.

Keputusan dalam perkara nomor 150/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam Sidang Putusan Perkara Hasil Pemilihan 2024 yang berlangsung di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Rabu (5/2/2025).

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo dalam persidangan.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tanah Datar, Gusriyono, menyatakan bahwa pihaknya segera melakukan pleno penetapan calon terpilih pada Kamis (6/2/2025).

“Setelah mendapatkan salinan putusan MK kemarin, kita langsung pleno penetapan calon terpilih hari ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sengketa yang diajukan menjadi bukti bahwa KPU Tanah Datar telah menjalankan tugasnya secara profesional, tertib, dan sesuai aturan.

“Dengan adanya gugatan ini, momen bagi kita, bahwa KPU Tanah Datar telah bekerja dengan tertib, sesuai aturan, profesional dan adil terhadap kedua pasangan calon,” ungkapnya.

Berdasarkan Keputusan KPU Tanah Datar Nomor 784 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar, pasangan nomor urut 1, Richi Aprian-Donny Karsont, memperoleh 77.597 suara.

Sementara itu, pasangan nomor urut 2, Eka Putra-Ahmad Fadly, memperoleh 85.692 suara, dengan total suara sah mencapai 163.287 suara.

Baca Sumbar Bisnis lebih update via Google News, Klik Disini.