Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama PT Semen Padang menyalurkan bantuan rehabilitasi psikososial kepada korban tindak pidana yang berada di bawah perlindungan LPSK.
Penyaluran bantuan ini merupakan bentuk kolaborasi LPSK dengan dunia usaha dalam upaya menghormati dan memulihkan hak asasi manusia.
Penyerahan bantuan dilakukan pada Rabu (16/10/2024) di Club House PT Semen Padang, Kota Padang, Sumatera Barat.
Ketua LPSK Achmadi menyampaikan apresiasi kepada PT Semen Padang atas kerja samanya dalam meringankan penderitaan korban tindak pidana. “Kami berharap langkah ini dapat menginspirasi lembaga lain untuk ikut membantu korban,” ujarnya.
Bantuan rehabilitasi psikososial diberikan dalam bentuk bantuan pendidikan dan modal usaha dengan total nilai Rp 27.195.000.
Pemberian bantuan ini sejalan dengan mandat Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM.
Pada tahun 2023, LPSK telah menyalurkan bantuan rehabilitasi psikososial kepada 41 korban dengan nilai lebih dari Rp 209 juta.
Sementara pada tahun 2024, total nilai bantuan mencapai lebih dari Rp 622 juta yang diserahkan kepada 64 korban.
Di Sumatera Barat, LPSK telah memberikan perlindungan kepada 81 korban pada tahun 2024. Sebanyak 12 korban di antaranya menerima bantuan rehabilitasi psikososial.
“Kebanyakan dari mereka adalah korban pelanggaran HAM berat peristiwa 65/66,” ungkap Achmadi.
LPSK terus berupaya meningkatkan kualitas hidup korban melalui kerja sama dengan instansi terkait, seperti pemerintah daerah, BUMN, dan lembaga filantropi.
Bantuan yang diberikan meliputi pemenuhan kebutuhan dasar, pekerjaan, dan pendidikan.