Politik

Masyarakat Sipil Minta DPR Transparan dalam Pembahasan RUU Polri

102
×

Masyarakat Sipil Minta DPR Transparan dalam Pembahasan RUU Polri

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian secara resmi melayangkan kritik keras terhadap proses legislasi Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Koalisi yang terdiri dari 12 lembaga swadaya masyarakat, termasuk KontraS, YLBHI, ICJR, dan Indonesia Corruption Watch, menilai pembahasan RUU tersebut dilakukan secara terburu-buru dan mengabaikan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

Dalam keterangan resminya, koalisi tersebut menegaskan bahwa minimnya transparansi selama proses pembahasan antara DPR dan pemerintah telah menutup ruang bagi masyarakat untuk memberikan kontribusi substantif. Mereka menyoroti bahwa desain revisi undang-undang ini lebih mencerminkan kepentingan pragmatisme kekuasaan daripada upaya fundamental untuk membenahi institusi kepolisian.

Menurut pandangan koalisi, RUU Polri yang baru disahkan tersebut gagal menjawab persoalan mendasar di internal kepolisian, seperti minimnya mekanisme pengawasan independen, potensi penyalahgunaan wewenang, budaya impunitas, hingga praktik rangkap jabatan yang masih kerap terjadi. Mereka menduga terdapat agenda politik kekuasaan yang mendasari percepatan pengesahan aturan tersebut, sehingga mendesak DPR untuk membuka kembali pembahasan secara terbuka dan demokratis.

Menanggapi gelombang kritik tersebut, Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, menyatakan pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengubah kebijakan yang telah disahkan. Ia justru mengarahkan masyarakat yang merasa dirugikan secara konstitusional untuk menempuh jalur hukum melalui mekanisme pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, baik secara formil maupun materiil.

Di sisi lain, DPR bersikeras bahwa proses legislasi telah melalui prosedur yang memadai. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam rapat paripurna menyatakan bahwa Panitia Kerja (Panja) RUU Polri telah dibentuk sejak Mei lalu dan bekerja secara intensif selama 15 hari. Menurutnya, unsur partisipasi bermakna telah terpenuhi melalui serangkaian rapat konsultasi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Habiburokhman merinci bahwa selama masa pembahasan, Panja RUU Polri telah menggelar 12 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Proses tersebut melibatkan setidaknya 15 pakar ilmu hukum, dua pakar kesehatan masyarakat, serta perwakilan dari kelompok mahasiswa. Selain itu, pihak DPR mengklaim telah menerima dan memproses 124 masukan tertulis dari berbagai universitas, akademisi, dan kelompok masyarakat sipil lainnya dalam penyusunan draf revisi tersebut.

Meskipun DPR mengklaim telah memaksimalkan partisipasi publik, koalisi masyarakat sipil tetap mempertanyakan kualitas dari keterlibatan tersebut. Mereka menilai bahwa banyaknya masukan yang diterima tidak serta merta menjamin bahwa aspirasi publik telah diakomodasi ke dalam pasal-pasal revisi. Hingga saat ini, perdebatan mengenai transparansi dan urgensi reformasi kepolisian melalui jalur legislasi masih terus bergulir, terutama terkait kekhawatiran bahwa revisi UU ini justru akan semakin menjauhkan Polri dari semangat independensi dan profesionalisme yang diharapkan masyarakat.