Tutup
BisnisEkonomiPerbankan

Mendag Siapkan Revisi E-Commerce Lindungi Konsumen, Dorong Produk Lokal

60
×

Mendag Siapkan Revisi E-Commerce Lindungi Konsumen, Dorong Produk Lokal

Sebarkan artikel ini
mendag-siapkan-revisi-permendag-e-commerce,-utamakan-seller-lokal
Mendag Siapkan Revisi Permendag E-Commerce, Utamakan Seller Lokal

Jakarta – Pemerintah mulai menata ulang aturan perdagangan digital dengan menyiapkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang ekosistem e-commerce. Kebijakan ini diarahkan untuk menciptakan persaingan yang lebih seimbang, memperkuat perlindungan konsumen, sekaligus memberi ruang lebih luas bagi penjual dan produk lokal.Menteri perdagangan Budi Santoso mengatakan proses pembahasan revisi masih berlangsung sehingga isi aturan belum dapat diungkap ke publik. Ia menegaskan pemerintah ingin memastikan beleid yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan, bukan sekadar menambah regulasi baru.

“Sekarang kita sedang mempersiapkan revisi Permendag mengenai ekosistem e-commerce-nya. Tapi kan saya belum bisa menceritakan isinya karena sekarang lagi dalam pembahasan,” kata Budi di sela peringatan hari Konsumen Nasional di Sarinah, Jakarta, Minggu (11/5).

Menurut budi, aturan baru itu tidak hanya menyasar platform besar, tetapi juga akan mengatur relasi seluruh pihak dalam rantai perdagangan digital.Pemerintah ingin posisi platform, pelaku usaha, dan penjual berjalan lebih seimbang agar ekosistem belanja daring tetap sehat.

Ia menekankan dua hal utama yang ingin dikuatkan lewat revisi tersebut. “Pada prinsipnya, bagaimana pertama untuk melindungi konsumen, kemudian juga bagaimana hak-hak yang didapatkan oleh seller atau produk lokal ini semakin diutamakan di dalam promosi atau penjualan melalui e-commerce,” ujarnya.

Budi juga menyebut hubungan antarpelaku di sektor ini harus saling mendukung. Platform membutuhkan penjual, begitu pula penjual bergantung pada platform untuk menjangkau pasar yang lebih luas.

“E-commerce juga butuh seller, seller juga butuh e-commerce. Tapi bagaimana mereka itu bisa berjalan bersama dan kewajiban masing-masing harus saling mengutamakan,” kata dia.

Revisi aturan ini muncul di tengah keluhan sebagian penjual soal kenaikan biaya logistik. Namun, pemerintah belum memastikan apakah persoalan tersebut akan dimasukkan dalam ketentuan baru.

Di sisi lain, Kementerian Perdagangan terus berkoordinasi dengan Kementerian UMKM dalam penyusunan beleid itu. Budi berharap pembahasan segera rampung agar aturan baru bisa saling melengkapi dan memberi kepastian bagi pelaku usaha digital.

“Kita terus komunikasi dengan Kementerian UMKM dari awalnya. Jadi kalau pun ada itu akan saling melengkapi,” ujarnya.