Tutup
PerbankanTransportasi

Menhub Kaji Ulang Pembatasan Truk, Sanksi Lebih Tegas?

277
×

Menhub Kaji Ulang Pembatasan Truk, Sanksi Lebih Tegas?

Sebarkan artikel ini
menhub-tekankan-pembatasan-truk-selama-lebaran-berlaku-hingga-29-maret
Menhub Tekankan Pembatasan Truk Selama Lebaran Berlaku hingga 29 Maret

Bekasi – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi kembali mengingatkan pelaku usaha terkait pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas selama periode Lebaran 2026. Pembatasan ini berlaku hingga 29 Maret 2026.

Penegasan ini disampaikan Dudy di Jasa Marga Toll Road Command Center, Jatiasih, bekasi, jawa Barat, Rabu (25/3).

Pembatasan operasional truk sumbu tiga ke atas tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan kementerian Pekerjaan Umum (PU).

SKB tersebut mengatur bahwa truk dengan sumbu tiga atau lebih dilarang melintasi jalan tol dan jalan non-tol sejak 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00.

Pembatasan ini berlaku untuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Namun, ada pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital seperti BBM, sembako, pupuk, dan ternak.

Menhub Dudy mengakui masih menemukan pelanggaran selama arus mudik Lebaran. Ia bahkan sempat menghentikan langsung sejumlah truk yang melanggar aturan di jalan tol pada 14-15 Maret lalu.

Saat itu, Dudy memberikan edukasi langsung kepada para pengemudi terkait ketentuan pembatasan operasional yang berlaku.

ke depan, Dudy membuka peluang untuk meningkatkan status aturan tersebut agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.

“Ya itu akan menjadi bahan evaluasi kami. Kami harus bicara lintas sektor ya, dengan Kementerian PU, kemudian juga dengan Kepolisian, dan kementerian lain,” ujar Dudy.

Menurutnya, peningkatan status aturan bisa menjadi peraturan menteri (permen) hingga peraturan pemerintah (PP). Dengan peningkatan status, sanksi yang diberikan pun bisa lebih tegas.

“Bisa apa saja yang penting seperti harapannya kita bisa lebih tegas lagi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi,” pungkas dudy.