Tutup
Perbankan

MK Wajibkan Kuota Perempuan Perkuat Representasi Politik di Parlemen

105
×

MK Wajibkan Kuota Perempuan Perkuat Representasi Politik di Parlemen

Sebarkan artikel ini
Anggota DPR RI, Cindy Monica. Foto: Arifma/Mahendra
Anggota DPR RI, Cindy Monica. Foto: Arifma/Mahendra

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan aturan yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam bursa pencalonan legislatif. Kebijakan ini dipandang sebagai langkah krusial untuk memperkuat hak politik serta membuka ruang strategis bagi perempuan menjadi pengambil keputusan di parlemen.

Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Cindy Monica, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, langkah MK ini menjadi bukti konkret keberpihakan terhadap demokrasi yang lebih representatif.

“Perempuan memiliki kemampuan, pengalaman, dan sensitivitas sosial yang sangat dibutuhkan dalam proses pengambilan kebijakan. Karena itu, ruang politik harus semakin terbuka dan adil bagi perempuan Indonesia,” ujar Cindy, Kamis (28/5/2026).

Cindy menekankan bahwa keterlibatan perempuan di kancah politik bukan sekadar pemenuhan syarat administratif. Ia meyakini kehadiran perempuan akan memperkuat perjuangan isu krusial seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, hingga kesejahteraan keluarga.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perempuan bukanlah sekadar pelengkap dalam dinamika politik. “Ketika diberikan kesempatan, perempuan mampu hadir sebagai pemimpin dan representasi rakyat yang bekerja nyata,” tegas legislator tersebut.

Sebagai sosok yang duduk di parlemen, Cindy terus mendorong perempuan Indonesia untuk berani terjun ke dunia politik guna membawa aspirasi masyarakat ke tingkat nasional. Ia berharap generasi muda lebih percaya diri dalam mengambil peran kepemimpinan untuk pembangunan bangsa.

“Politik tidak boleh lagi dipandang sebagai ruang yang terbatas bagi perempuan. Hari ini perempuan harus hadir, bersuara, dan ikut menentukan arah masa depan Indonesia,” pungkasnya.