Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan berlangsung mulai 25 Juni hingga 31 agustus 2025. Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan keringanan finansial bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak.
Kebijakan pemutihan ini mencakup pembebasan atas berbagai komponen pajak, termasuk tunggakan pokok pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya, denda sumbangan Dana kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya, denda pajak kendaraan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2, serta pajak progresif.
Keputusan strategis ini secara resmi dituangkan dalam Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 903-343-2025 tentang Pemberian Pembebasan Atas Pokok dan sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor. Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, telah menetapkan pembebasan 100 persen atas tunggakan pokok pajak dan sanksi administratif keterlambatan.
Rincian program kemudahan pajak ini mencakup pembebasan tunggakan pokok PKB sebesar 100 persen, dengan pengecualian masa pajak tahun berjalan. Pembebasan tunggakan pokok PKB tidak termasuk keterlambatan membayar PKB atas penyerahan kendaraan bermotor pertama (kendaraan bermotor baru) dan mutasi keluar provinsi. sanksi administratif atas keterlambatan membayar PKB juga diberikan pengurangan 100 persen.
Program pemutihan PKB ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. “Kebijakan ini bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat pascapandemi Covid-19, sekaligus mendorong kepatuhan pajak,” ujar Mahyeldi.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan. Dalam lampiran keputusan gubernur, dijelaskan ilustrasi penerapan program tersebut. Sebagai contoh,jika wajib pajak terakhir membayar pada tahun 2021 dan baru membayar kembali pada Agustus 2025,maka seluruh tunggakan dan dendanya akan dihapus,kecuali pajak tahun berjalan. Program ini diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini enggan membayar pajak karena terbebani denda dan bunga.