Tutup
News

Negara Atur Pemberhentian Annike Maulana, Prosedur Berlaku?

286
×

Negara Atur Pemberhentian Annike Maulana, Prosedur Berlaku?

Sebarkan artikel ini
annike-maulana-diberhentikan-sesuai-prosedur-negara
Annike Maulana Diberhentikan Sesuai Prosedur Negara

Dharmasraya – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya membantah tudingan pemberhentian seorang ASN bernama Annike dilakukan secara tiba-tiba. Pemkab menegaskan proses pemberhentian telah sesuai prosedur dan melalui tahapan yang ketat.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Dharmasraya, ummu Azizah, menyatakan informasi yang disampaikan Annike kepada media tidak benar dan tidak sesuai fakta.

Ummu menjelaskan,ASN tersebut telah berulang kali tidak masuk kerja tanpa keterangan sejak 2023 hingga 2025.Pemda telah melakukan berbagai pembinaan dan penegakan disiplin.

“Mulai dari tiga kali surat panggilan dari Camat selaku atasan langsung, hingga pemberian hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas,” ujar Ummu.

Seluruh proses, lanjut Ummu, telah dijalankan sesuai dengan PP nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Annike juga hadir dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan Tim Pemeriksa Gabungan pada 19 Juni 2025.

Meskipun telah dibina, Annike disebut tidak menunjukkan itikad baik untuk kembali bekerja. Pemda kemudian menghentikan pembayaran gaji sebagai bentuk teguran keras.

“Proses pemberhentian telah dilakukan secara prosedural, transparan, dan tuntas melalui aplikasi resmi BKN, yaitu Integrated Disiplin (IDIS), yang sudah dinyatakan 100 persen lengkap secara administrasi,” tegas Ummu.

Ummu menambahkan, pemberhentian Annike telah melalui prosedur yang ketat dari BKN dan mendapat persetujuan dari Bupati dharmasraya. “Jadi secara hukum tidak ada yang salah. Semuanya sudah sesuai prosedur,” pungkasnya.