Tutup
News

Nelayan Pesisir Selatan Desak DKP Sumbar Tindak Lampara Dasar

168
×

Nelayan Pesisir Selatan Desak DKP Sumbar Tindak Lampara Dasar

Sebarkan artikel ini
mengadu-ke-dkp-sumbar,-nelayan-air-pura-dan-pancung-soal-keluhkan-penangkapan-ikan-dengan-lampara-dasar
Mengadu ke DKP Sumbar, Nelayan Air Pura dan Pancung Soal Keluhkan Penangkapan Ikan dengan Lampara Dasar

Padang – Perwakilan nelayan dari Kecamatan Air Pura dan Pancung Soal mendatangi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatera Barat, Senin (6/4/2026). Kedatangan mereka bertujuan mengadukan maraknya penggunaan alat tangkap lampara dasar atau mini trawl yang dinilai meresahkan nelayan lokal.

Penggunaan alat tangkap tersebut dianggap sangat merusak ekosistem laut. lampara dasar menyapu bersih dasar perairan, sehingga ikan berukuran kecil hingga biota laut lainnya ikut tersedot dan terancam punah.

Penyuluh Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pesisir Selatan, Iswandi, yang mendampingi audiensi tersebut mengungkapkan, praktik ilegal ini terjadi secara masif di kawasan Ujung tanjung, Kecamatan air Pura. Pelakunya diduga merupakan nelayan yang berasal dari Kecamatan Linggo Sari Baganti.

Selain kerusakan lingkungan, penggunaan alat tangkap terlarang ini memicu konflik horizontal antarwarga. Nelayan lokal merasa dirugikan oleh kehadiran kapal-kapal dari kecamatan tetangga yang beroperasi di wilayah tangkap mereka.

para nelayan mendesak pemerintah segera mengambil tindakan tegas di lapangan. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga kelestarian laut sekaligus melindungi mata pencaharian nelayan kecil di Pesisir Selatan.

Menanggapi keluhan tersebut, pihak DKP Sumbar menyatakan komitmennya untuk memperketat pengawasan. Mengingat kewenangan pengelolaan wilayah laut berada di tingkat provinsi, mereka berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Audiensi ini turut dihadiri oleh anggota DPRD sumbar Dapil VIII Bakri Bakar,Kepala Dinas Perikanan dan Pangan Pesisir Selatan Andi Syafinal,jajaran camat,wali nagari,serta pengurus Kelompok Usaha Bersama (KUB).