Padang–Rencana Pemerintah terkait penerapan New Normal disambut Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman,Sumatera Barat dalam mempersiapkan mekanisme pembukaan sejumlah objek wisata daerah yang dimulai pada Senin 8 Juni 2020.
“Kami telah mempersiapkan Peraturan WaliKota terkait penerapan New Normal,” ungkap Wali Kota Pariaman Genius Umar di Pariaman,Sabtu 6 Juni 2020.
Ia mengatakan peraturan tersebut merangkum sejumlah aspek mulai dari perindustrian, perdagangan, pendidikan, sosial dan agama serta pariwisata selama pelaksanaan normal baru.
Ia menyampaikan untuk di bidang pariwisata pihaknya menerapkan pembatasan jumlah kunjungan serta mewajibkan wisatawan menggunakan masker.
“Bagi wisatawan yang tidak menggunakan masker tidak diperbolehkan masuk,jika sudah masuk sedangkan masker yang digunakan dilepas maka mereka akan kami minta ke luar dari tempat wosata,” katanya.
Pihaknya pun telah mempersiapkan sejumlah tempat cuci tangan yang diletakkan di gerbang masuk kawasan wisata maupun di dalam lokasi agar mempermudah wisatawan mencuci tangannya.
Ia menjelaskan dibukanya objek wisata di daerah itu karena selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) objek wisata di Pariaman ditutup sehingga sangat berdampak pada perekonomian warga padahal pendapatan di daerah itu bersumber dari sektor pariwisata.
Sebelumnya Pemerintah Kota Pariaman memasang pagar di seluruh jalan masuk objek wisata di daerah yang ditutup guna meminimalisir penyebaran COVID-19.
“Saat ini kan kita masih dalam rangka pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sehingga agar tidak terjadi kerumunan maka objek wisata kami tutup dulu,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pariaman Hendri di Pariaman.
Ia menyebutkan pemasangan pagar tersebut dilakukan oleh Satgas COVID-19 yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, serta polisi dan TNI. Sehingga, para wisatawan tidak bisa memasuki kawasan objek wisata di daerah itu agar bisa mengurangi penyebaran COVID-19.