Tutup
News

OJK Awasi Ketat Penerbitan Obligasi Daerah, Pemda Wajib Patuh

265
×

OJK Awasi Ketat Penerbitan Obligasi Daerah, Pemda Wajib Patuh

Sebarkan artikel ini
ojk-wanti-wanti-pemda-harus-pastikan-ini-sebelum-terbitkan-obligasi-daerah
OJK Wanti-wanti Pemda Harus Pastikan Ini Sebelum Terbitkan Obligasi Daerah

Jakarta – Pemerintah daerah (Pemda) wajib memiliki kondisi fiskal yang sehat jika ingin menerbitkan obligasi daerah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan agar dana obligasi daerah diprioritaskan untuk kegiatan produktif, seperti pembangunan infrastruktur dan layanan publik.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK,Inarno Djajadi,menegaskan hal ini penting untuk mencegah risiko gagal bayar dan menjaga stabilitas keuangan nasional.

Prioritas penggunaan dana obligasi daerah ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87 Tahun 2024.

“Pengaturan ini dapat mencegah risiko gagal bayar dan risiko sistemik yang berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional, sekaligus memperkuat kredibilitas pasar obligasi daerah di Indonesia,” kata Inarno, Sabtu (11/10/2025).

Pemda yang ingin menerbitkan obligasi atau sukuk daerah wajib menyampaikan dokumen pendaftaran ke OJK, termasuk persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

OJK akan berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk memastikan penerbitan obligasi sesuai ketentuan dan tujuan penggunaan dana jelas.

kemenkeu akan mengevaluasi kondisi fiskal daerah dan rencana penggunaan dana sebelum memberikan persetujuan.

PMK Nomor 87 tahun 2024 mewajibkan pemenuhan rasio kemampuan keuangan (DSCR) minimal 2,5 kali.

Selain itu, pembiayaan utang daerah dibatasi maksimum 75 persen dari pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya, sesuai PP Nomor 1 Tahun 2024.

Pemda juga wajib mengalokasikan dana cadangan pelunasan dalam APBD, sehingga kemampuan bayar daerah terjamin tanpa mengganggu belanja prioritas.