JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menjajaki kerja sama dengan pemerintah untuk melibatkan sektor asuransi dalam mendukung program pembangunan 3 juta rumah. Langkah ini dilakukan guna memastikan setiap hunian dan debitur terlindungi dari berbagai risiko jangka panjang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa pembiayaan hunian memiliki jangka waktu panjang, berkisar antara 15 hingga 20 tahun. Dalam periode tersebut, terdapat potensi risiko yang perlu dimitigasi.
“Ada berbagai risiko yang mungkin terjadi, seperti debitur meninggal dunia, kerusakan properti, hingga bencana alam seperti gempa bumi, kebakaran, dan banjir. Semua risiko itu harus di-cover,” ujar Ogi saat ditemui di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Ogi menegaskan bahwa asuransi jangan hanya dipandang sebagai beban biaya tambahan bagi penerima manfaat. Sebaliknya, hal ini merupakan bagian dari upaya mitigasi risiko jangka panjang untuk menjamin kelangsungan kepemilikan rumah rakyat.
Saat ini, OJK dan pemerintah masih mematangkan skema teknis terkait keterlibatan asuransi dalam program tersebut. Ogi menyebutkan bahwa skema pembiayaan premi masih didiskusikan, apakah akan ditanggung sepenuhnya melalui subsidi pemerintah atau menggunakan skema *blended* (campuran) dalam fasilitas pembiayaan rumah rakyat.
Data OJK mencatat, hingga akhir Februari 2026, aset sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun tumbuh positif sebesar 9,94 persen *year-on-year* menjadi Rp 2.992 triliun.
Dari total tersebut, nilai investasi di sektor ini mencapai Rp 2.313 triliun, dengan pertumbuhan 7,94 persen *year-on-year*. Kontribusi aset terbesar berasal dari sektor dana pensiun sebesar Rp 1.700 triliun, disusul oleh sektor asuransi dengan nilai Rp 1.219 triliun.







