Jakarta – Otoritas Jasa keuangan (OJK) menyampaikan imbauan kepada investor muda terkait investasi aset kripto, menyusul tren peningkatan investasi kripto di kalangan generasi muda.
Kepala Direktorat Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Uli Agustina, pada hari Jumat (20/6/2025) di Jakarta, menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif sebelum berinvestasi dalam aset kripto. “Untuk anak muda, (sebaiknya) tidak ikut-ikutan FOMO, lihat teman kiri-kanan, lalu ikut buka akun dan sebagainya,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa investor perlu memahami karakteristik aset kripto, termasuk dokumen informasi, cetak biru pengembangan (whitepaper), dan tingkat volatilitas harga.
Uli juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap keamanan platform investasi, terutama saat menggunakan jaringan internet publik yang berpotensi rentan terhadap pencurian data pribadi. Ia menyarankan agar investor muda tidak menggunakan dana yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan pokok, seperti biaya pendidikan, untuk berinvestasi dalam aset kripto.
“Saya beberapa kali menerima pesan dari teman-teman yang menangis karena mereka memakai uang kuliah untuk membeli aset kripto yang tidak mereka pahami, dan akhirnya uang itu hilang.Jadi, memang harus benar-benar paham dan hati-hati,” ungkapnya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) turut menyoroti pentingnya literasi digital dan perlindungan data pribadi dalam investasi kripto. Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kemenkominfo, Muchtarul Huda, menegaskan bahwa literasi digital harus menjadi prioritas utama.
“Yang pasti,literasi digital harus tetap diutamakan. Kemudian perlu diinformasikan kepada masyarakat bahwa data pribadi itu sangat penting, sehingga penggunaannya harus bijak,” kata Muchtarul.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan data yang tidak bijak dan kurangnya kewaspadaan dalam membagikan data pribadi dapat memicu ancaman seperti phishing dan kejahatan siber lainnya. Untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi, Muchtarul menyarankan penggunaan fitur otentikasi verifikasi.
Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat untuk memahami hak subjek data pribadi, termasuk hak untuk mengakses, memperbaiki, menghapus, dan membatasi pemrosesan data pribadi.”Khawatirnya, karena kita tidak tahu hak dan kewajiban pengendali, kita serahkan data kita begitu saja.Padahal, ada hal-hal yang perlu kita pertimbangkan dan kewajiban pengendali untuk menjaga keamanan data tersebut,” pungkasnya.







