Payakumbuh – Seorang wartawan TVRI Sumatera Barat, Edward, melaporkan seorang pria yang mengaku sebagai anggota LSM ke Polres Payakumbuh, Selasa (17/3/2026). Laporan ini terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.
Agus Suprianto, nama terlapor, diduga merendahkan dan menjatuhkan harga diri Edward melalui media online dan media sosial.
Menurut laporan, kejadian bermula pada Senin (16/3/2026) siang. Saat itu, Agus diduga menyebut seorang wartawan bernama Arul dengan sebutan “Wartawan Bodrek” di sebuah grup WhatsApp.
Edward merespons postingan tersebut karena merasa Agus sudah keterlaluan dan kerap menantang wartawan.
“Iya, saya beberapa kali melihat Agus Suprianto merendahkan wartawan dan bahkan menantang berkelahi,” ujar Edward usai membuat laporan.
Respon Agus justru semakin mempertegas penghinaan terhadap wartawan, bahkan dengan nada menantang.
“memang inyo bodrek,tu apo urusan. Jo Bang kurang sonang bang, dia memang wartawan bodrek. Apa urusan Abang, kurang senang abang?” tantangnya.Persoalan tak hanya terjadi di dunia maya.Keduanya sempat terlibat adu mulut saat Edward mempertanyakan alasan Agus yang kerap menyebut “Wartawan Bodrek” dan menantang wartawan berkelahi.
Saat meninggalkan Balai Wartawan, Agus juga diduga melontarkan kalimat kasar kepada Edward dan wartawan lainnya.
“Dia kemudian melontarkan kalimat (maaf) ‘anjing’ kepada saya dan sejumlah anggota Balai Wartawan saat pergi menggunakan sepeda motornya,” ungkap Edward.
Puncaknya,setelah berbuka puasa,Edward menemukan berita dan postingan di media sosial yang merendahkan dan menyudutkannya. Bahkan, foto dirinya dan rekan-rekannya diedit dengan mata ditutup seperti pelaku kejahatan.
Selain Agus Suprianto, Edward juga melaporkan tiga admin website dan satu akun media sosial atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Tiga website yang dilaporkan adalah www.sumbareksis.com, www.silamparonline.com, dan www.digindonews.com.Ketiganya diduga memuat berita yang tidak berimbang dan tidak memenuhi unsur produk jurnalistik.
Selain itu, edward juga melaporkan akun Facebook ‘Balai wartawan’ yang diduga memposting video dengan narasi yang menjustifikasi dan menyebut Edward sebagai oknum wartawan yang berkata kasar.
Edward mengaku telah mengumpulkan bukti berupa screenshot dan video terkait dugaan pidana UU KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan UU ITE.
“Semua barang bukti hasil screenshot sudah saya serahkan ke SPKT Polres Payakumbuh,” kata Edward.
Edward dan puluhan wartawan yang tergabung dalam Balai Wartawan (BW) Luak Limapuluh berharap kejadian ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi yang menghina wartawan atau profesi wartawan.







