Jakarta – Seiring akan diberlakukannya pajak digital pada Agustus 2020 nanti, Google Indonesia akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pungutan PPN yang akan diambil sebesar 10 persen kepada klien.
Dikutip dari CNNIndonesia, Head of Corporate Communication Google Indonesia, Jason Tedjasukmana menjelaskan pihak google Indonesia akan melakukan penagihan pajak layanan sebesar 10 persen kepada para klien di Indonesia setelah ketentuan yang relevan mulai berlaku.
“Kami mematuhi hukum pajak di semua negara tempat kami beroperasi dan terus melakukannya. Untuk mematuhi aturan PPN yang baru di Indonesia, jika diharuskan, kami akan menagihkan kepada klien,” katanya.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, selaku lembaga yang melakukan pemungutan pajak memberikan beberapa kriteria yang ditetapkan untuk pelaku e-commerce untuk memungut PPN produk digital luar negeri.
Melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama menjelaskan salah satunya adalah pelaku usaha yang memiliki nilai transaksi penjualan produk digital kepada pembeli di Indonesia lebih dari Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan.
“Kriteria juga bisa memiliki jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12 ribu dalam satu tahun atau 1.000 dalam satu bulan dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN,” ucap Hestu.
Nantinya, hanya pelaku usaha e-commerce tertunjuk oleh DJP Kemenkeu yang wajib memungut PPN. Perusahaan yang tidak ditunjuk bisa mengajukannya kepada DJP Kemenkeu.
“Dengan kriteria tersebut di atas maka penunjukan pemungut PPN didasarkan semata-mata atas besaran nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia, atau jumlah traffic atau pengakses dari Indonesia tanpa memandang domisili atau yurisdiksi tempat kedudukan pelaku usaha,” jelasnya.