ManufakturNewsRegulasi

Pajak Digital Akan Diberlakukan, Google Indonesia Pungut PPN

×

Pajak Digital Akan Diberlakukan, Google Indonesia Pungut PPN

Sebarkan artikel ini
Kemenkeu akan berlakukan pajak digital. Foto : Detik

Jakarta – Seiring akan diberlakukannya pajak digital pada Agustus 2020 nanti, Google Indonesia akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pungutan PPN yang akan diambil sebesar 10 persen kepada klien.

Dikutip dari CNNIndonesia, Head of Corporate Communication Google Indonesia, Jason Tedjasukmana menjelaskan pihak google Indonesia akan melakukan penagihan pajak layanan sebesar 10 persen kepada para klien di Indonesia setelah ketentuan yang relevan mulai berlaku.

“Kami mematuhi hukum pajak di semua negara tempat kami beroperasi dan terus melakukannya. Untuk mematuhi aturan PPN yang baru di Indonesia, jika diharuskan, kami akan menagihkan kepada klien,” katanya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, selaku lembaga yang melakukan pemungutan pajak memberikan beberapa kriteria yang ditetapkan untuk pelaku e-commerce untuk memungut PPN produk digital luar negeri.

Melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama menjelaskan salah satunya adalah pelaku usaha yang memiliki nilai transaksi penjualan produk digital kepada pembeli di Indonesia lebih dari Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan.

“Kriteria juga bisa memiliki jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12 ribu dalam satu tahun atau 1.000 dalam satu bulan dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN,” ucap Hestu.

Nantinya, hanya pelaku usaha e-commerce tertunjuk oleh DJP Kemenkeu yang wajib memungut PPN. Perusahaan yang tidak ditunjuk bisa mengajukannya kepada DJP Kemenkeu.

“Dengan kriteria tersebut di atas maka penunjukan pemungut PPN didasarkan semata-mata atas besaran nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia, atau jumlah traffic atau pengakses dari Indonesia tanpa memandang domisili atau yurisdiksi tempat kedudukan pelaku usaha,” jelasnya.

Baca Sumbar Bisnis lebih update via Google News, Klik Disini.

News

KPU Sumatera Barat menegaskan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu Serentak Nasional 2024 tidak boleh menjadi agen peserta pilkada. Anggota KPPS harus bebas dari afiliasi politik dan bertugas menyosialisasikan pemilu serta meningkatkan partisipasi masyarakat

News

PKS kembali mendukung pasangan Annisa-Leli di Pilkada Dhamasraya. Dukungan ini memastikan hanya ada pasangan tunggal yang maju setelah Partai Nasdem tidak memenuhi ambang batas pencalonan

News

Hasil verifikasi administrasi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) menghasilkan dua paslon yang memenuhi syarat (MS). KPU Sumbar mengumumkan hasil verifikasi kepada publik dan mengundang masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id. Tanggapan diterima mulai 15 hingga 18 September 2024.

News

Pengamat politik menilai pasangan Mahyeldi-Vasko berpeluang besar memenangkan Pilgub Sumbar karena investasi politik Mahyeldi dan dukungan suara Gen Z dari Vasko. Meski begitu, persaingan tetap ketat karena Epyardi Asda memiliki gaya kampanye berbeda dan memilih wakil yang kurang dikenal.