Jakarta – Asosiasi Industri Besi dan Baja indonesia (IISIA) mewaspadai potensi dampak penerapan pajak karbon lintas batas (CBAM) oleh Uni Eropa terhadap ekspor baja Indonesia.Kebijakan ini akan berlaku penuh mulai 2026.
IISIA menilai, meski saat ini porsi ekspor baja ke Eropa belum dominan, tren peningkatannya perlu menjadi perhatian.
Direktur Eksekutif IISIA, Harry Warganegara, mengungkapkan data ekspor baja indonesia ke Uni Eropa.
Pada 2024, ekspor mencapai 1,2 juta ton atau 5,6% dari total ekspor 21,5 juta ton.
Angka ini meningkat pada kuartal III 2025 menjadi 2,3 juta ton atau 13,1% dari total 17,5 juta ton.
“Porsi ekspor baja Indonesia ke Uni Eropa saat ini relatif belum dominan, namun menunjukkan tren yang perlu dicermati,” kata Harry.
Menghadapi kebijakan CBAM, industri baja nasional perlu menyiapkan langkah antisipasi.
Langkah tersebut termasuk peningkatan kapasitas pengukuran, verifikasi, dan pelaporan emisi.
IISIA juga mendorong percepatan dekarbonisasi industri baja.
“sumber listrik PLN 85 persen masih dari fosil, kita mendorong PLN ke depan investasinya di energi terbarukan, seperti PLTS dan PLTA,” ujar Harry.
Pengembangan green steel di Indonesia juga dinilai masih terkendala pasar.
Harry menekankan perlunya peran pemerintah dalam menciptakan pasar green steel, termasuk insentif dan skema pembiayaan yang terjangkau.
Uni Eropa akan mengenakan biaya pada emisi karbon yang melekat pada barang impor mulai 2026.
Awalnya, CBAM mencakup produk dasar seperti baja, aluminium, semen, dan pupuk.
Namun, cakupannya diperluas hingga produk turunan seperti komponen otomotif dan konstruksi.
Kebijakan ini bertujuan melindungi industri Eropa dari produk impor yang lebih murah akibat standar iklim yang lebih longgar di negara asal.







