Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh mengebut target agar seluruh penduduknya terlindungi program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pada 2026. Komitmen itu kembali ditegaskan Wakil wali Kota Elzadaswarman dalam forum monitoring dan evaluasi Universal health Coverage (UHC) bersama BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh, Kamis (6/5/2026), di kantor BPJS Kesehatan setempat.
Elzadaswarman mengatakan capaian kepesertaan JKN-KIS di Payakumbuh sudah berada di angka 98,46 persen. Dari total 150.869 penduduk, sebanyak 148.546 jiwa telah terdaftar, sedangkan 2.323 jiwa lainnya masih belum masuk dalam perlindungan.
“Kita sudah menghitung kebutuhan anggaran sekitar Rp87.809.400 per bulan untuk menjangkau 2.323 jiwa yang belum terlindungi. Target kita, 2026 Payakumbuh benar-benar 100 persen,” ujar Elzadaswarman, didampingi Sekda Rida Ananda.
Untuk mengejar target itu, Pemko menyiapkan tiga langkah utama. Pertama, mendata badan usaha potensial agar mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta penerima upah. Kedua, mendorong penerapan aturan wajib daftar pekerja bagi badan usaha. ketiga, mendukung implementasi Anggota Keluarga Tambahan sebesar 1 persen bagi PNS daerah.
Ia juga menyoroti masih ada 12 kelurahan yang cakupan kepesertaannya belum menembus 98 persen. Beberapa di antaranya bahkan masih cukup rendah, seperti Kapalo Koto Dibalai 95,68 persen, Padangtongah Balainanduo 96,07 persen, dan Kotokociak Kubu Tapakrajo 96,35 persen.
“Elzadaswarman meminta Dinas Kesehatan dan Disdukcapil turun langsung ke lapangan untuk memeriksa persoalan data dan kepesertaan. Menurut dia, Payakumbuh harus menjadi contoh dalam mewujudkan UHC yang sesungguhnya.
“tanpa kerja sama lintas sektor, target ini sulit tercapai,” katanya.
Sekda Payakumbuh Rida Ananda menilai forum monev UHC memiliki peran strategis karena tidak hanya menyelesaikan persoalan, tetapi juga memperkuat koordinasi antarinstansi.Ia menyebut forum itu juga menjadi sarana menyamakan pemahaman seluruh pihak agar program JKN-KIS benar-benar berjalan tanpa diskriminasi layanan.
Rida turut mengingatkan perlunya tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5/1926/SJ. Aturan itu meminta daerah mengoptimalkan kepesertaan JKN melalui dukungan anggaran, termasuk untuk iuran PBI, PBPU Pemda, hingga bantuan iuran lain yang bersumber dari pajak rokok daerah.
“Kita harus memastikan validasi data dilakukan berkala melalui sinergi BPJS Kesehatan, Disdukcapil, dan Dinas kesehatan. Jangan sampai ada konsekuensi pemotongan DAU dan DBH karena ketidakpatuhan terhadap program JKN,” tegasnya.
Ia menambahkan, hasil forum akan dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah 2026, baik RKPD maupun RPJMD. Pemanfaatan teknologi seperti Satu Data Indonesia, DTKS, dan SIPD juga dinilai penting untuk menjaga akurasi data berbasis NIK.
Dari BPJS Kesehatan, Kepala Cabang Payakumbuh Defiyanna Sayodase mengapresiasi dukungan Pemko terhadap program JKN-KIS. Ia menjelaskan forum tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Deputi Direksi Wilayah II BPJS Kesehatan Nomor 64 Tahun 2026 sebagai ruang komunikasi rutin untuk mempercepat penyelesaian hambatan di lapangan.
“Tujuan utamanya adalah menyelesaikan masalah, memberi solusi, dan memitigasi risiko ke depan. Forum ini juga mempermudah koordinasi antarinstansi,” kata Defiyanna.
Per 1 mei 2026, tingkat keaktifan peserta JKN di Payakumbuh tercatat 85,77 persen atau 128.505 jiwa. namun, capaian cakupan sempat turun tipis pada Mei akibat penambahan 1.041 penduduk baru.
Defiyanna juga menyampaikan bahwa Pemko telah menyiapkan skema anggaran melalui JAMKESDA dengan pembiayaan 80 persen dari provinsi dan 20 persen dari kota, serta opsi pendanaan penuh lewat APBD untuk mengejar UHC. Kebutuhan anggaran tahunannya disebut mencapai lebih dari Rp20 miliar.
Selain itu, BPJS Kesehatan mencatat ada 2.067 jiwa peserta PBI JK nonaktif pada periode Februari hingga April 2026 yang perlu segera direaktivasi. Forum pun mendorong pengisian kuota tersisa dengan mengandalkan data kependudukan yang valid.
Pertemuan itu melahirkan sejumlah kesepakatan, mulai dari penguatan monev berkelanjutan, rekonsiliasi data, optimalisasi kuota kepesertaan, hingga penyusunan regulasi daerah untuk memperluas cakupan JKN. Payakumbuh menargetkan bisa melampaui standar nasional dalam Perpres 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029, yakni cakupan 98,6 persen dan tingkat keaktifan 80 persen.







