Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan bertarung dalam Pilkada Serentak 2024 pada Minggu, 22 September 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, mengatakan penetapan pasangan calon akan dilakukan dalam sidang pleno tertutup, diikuti dengan pengundian nomor urut dalam sidang pleno terbuka sehari setelahnya.
“Saat ini, KPU Sumbar tengah melakukan penelitian administrasi syarat calon perbaikan,” ujar Ory pada Selasa (10/9/2024). “Hasil penelitian akan diumumkan mulai 13 September 2024 bersamaan dengan visi dan misi pasangan calon.”
Ory menekankan pentingnya pengumuman hasil penelitian untuk menjaring tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait keabsahan syarat administrasi calon. Tanggapan dapat disampaikan kepada KPU Sumbar untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta kepada KPU kabupaten/kota untuk calon bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.
“Penetapan paslon gubernur dan wakil gubernur akan dilakukan pada hari Minggu, kecuali terdapat halangan,” kata Ory. “Halangan tersebut meliputi kematian calon, syarat calon tidak terpenuhi, atau adanya tanggapan masyarakat yang didukung bukti kuat sehingga calon tidak memenuhi syarat.”
Sesuai Pasal 14 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun saat penetapan calon, sehat jasmani dan rohani, serta tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika. Mereka juga wajib memiliki KTP-El, ijazah SLTA sederajat, surat keterangan tidak pernah terpidana, tidak dicabut hak pilihnya, tidak memiliki utang yang merugikan negara, dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Pasangan calon juga harus menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK, NPWP, tanda terima pelaporan SPT Tahunan selama lima tahun, surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak, serta visi misi dan program kerja sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).