Tutup
EkonomiNewsRegulasi

Pemerintah Naikkan Pajak Judi, Bandar Kena PPh 25 Persen

366
×

Pemerintah Naikkan Pajak Judi, Bandar Kena PPh 25 Persen

Sebarkan artikel ini
kemenkeu-usul-kenaikan-pajak-judi-5-persen
Kemenkeu Usul Kenaikan Pajak Judi 5 Persen

Jakarta – Pemerintah berencana menaikkan pajak judi hingga 5 persen.Kebijakan ini tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) terbaru.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga mengusulkan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 25 persen bagi para bandar judi.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan pendapatan negara dari sektor non-energi. Tujuannya adalah memperkuat pembiayaan belanja negara.

Kebijakan serupa telah diterapkan di Rusia.Kemenkeu Rusia mengusulkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 22 persen dari 20 persen dalam RAPBN 2026-2028.

namun, tarif pajak yang lebih rendah sebesar 10 persen tetap berlaku untuk barang-barang kebutuhan pokok.

Saat ini, bandar taruhan di Rusia membayar pajak perjudian regional tetap yang bergantung pada lokasi. Sistem ini dinilai kurang representatif terhadap omzet atau hasil keuangan riil.

Sistem pajak yang baru akan menghitung pajak berdasarkan omzet (5 persen) dan laba (keuntungan bersih) di bawah rezim pajak perusahaan umum. Model ini menggantikan sistem biaya tetap yang sebelumnya berlaku.

Bisnis perjudian di Rusia diatur secara ketat dan hanya diperbolehkan di zona khusus dan melalui bandar taruhan berlisensi. Di luar zona tersebut, hanya taruhan olahraga dan lotere yang diizinkan.

RAPBN saat ini masih dalam tahap pembahasan oleh pemerintah dan parlemen. Perubahan masih mungkin terjadi sebelum disahkan menjadi APBN.

Dalam beberapa tahun terakhir, otoritas rusia juga mempertimbangkan pengurangan inspeksi langsung bagi operator perjudian berlisensi. Tujuannya adalah meningkatkan pengawasan preventif.

Menurut perkiraan industri, zona perjudian legal di Rusia menghasilkan pendapatan pajak sekitar 2,6 miliar Rubel (Rp520 miliar) pada tahun 2024.Otoritas juga menutup 195 klub ilegal pada paruh pertama tahun ini.

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) akhirnya terkoreksi setelah mencatat penguatan selama lima hari berturut-turut. Meski sempat dibuka di zona hijau, tekanan jual membuat IHSG berbalik arah dan ditutup melemah pada akhir perdagangan Rabu (15/4/2026). Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui RTI, IHSG turun 0,68% atau terkoreksi 52,36 poin ke level 7.623,58. Baca Juga: Reli IHSG Terhenti SumbarSumbarbisnis.com Sell Asing…