Tutup
News

Pemko Ukur Tanah Pasar, Ninik Mamak Payakumbuh Menentang

263
×

Pemko Ukur Tanah Pasar, Ninik Mamak Payakumbuh Menentang

Sebarkan artikel ini
ninik-mamak-koto-nan-ompek-menolak,-hai-ini-pemko-dan-bpn-ukur-tanah-pasar-payakumbuh
Ninik Mamak Koto Nan Ompek Menolak, Hai ini Pemko dan BPN Ukur Tanah Pasar Payakumbuh

Payakumbuh – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh tetap melanjutkan pengukuran tanah Pasar Pusat yang terbakar pada Senin (29/12/2025).

Langkah ini ditentang oleh Ninik mamak Koto Nan Ompek terkait status tanah ulayat.

Pengukuran ini merupakan bagian dari proses sertifikasi tanah, sesuai surat undangan Pemko Payakumbuh.

Niniak Mamak Nagari Koto nan Ompek menolak rencana tersebut.

Mereka menilai tidak ada musyawarah terbuka dan berkeadilan dengan Niniak Mamak sebagai pemegang kedaulatan hak tanah ulayat.

“Tanah tempat berdirinya Pasar Payakumbuh yang terbakar adalah tanah hak ulayat nagari Koto nan Ompek, makanya kami perjuangkan,” tegas Niniak Mamak Koto Nan Ompek, Dr.Anton Permana, dalam siaran persnya.

Anton Permana menilai Wali Kota Payakumbuh mengangkangi hukum adat.

menurutnya, hal ini menunjukkan ketidakpahaman terhadap asal usul dan permasalahan tanah hak ulayat Pasar Syarikat.

“Saya kasihan saja dengan Wali Kota yang tidak diberikan masukan yang lengkap,” ujarnya.Niniak Mamak Koto Nan Ompek sebelumnya sepakat menempuh jalur hukum atas proses Sertifikat Hak Pakai yang tanpa musyawarah.

Gugatan akan dilaksanakan melalui Tim Advokasi yang telah dibentuk.

“Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ompek telah menyampaikan surat Permohonan Blokir atas semua proses sertifikasi tanah hak ulayat Pasar Payakumbuh pada tanggal 19 Desember 2025 kepada BPN/ATR Kota Payakumbuh,” kata Anton Permana.

Ia mengingatkan bahwa perjuangan ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk tanah hak ulayat nagari.

“Wali Kota ajaklah Niniak Mamak duduk bersama secara terbuka dan berkeadilan di Balai Adat. Jangan dicomot saja oknum yang mengaku Niniak Mamak,” tegasnya.