Pariaman – Seluruh fraksi di DPRD Kota Pariaman resmi memberikan persetujuan bulat atas pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam rapat paripurna Sabtu (27/6).
Dukungan tersebut datang dari berbagai partai politik, meliputi Bintang Indonesia Raya, Golkar, PPP, PAN, Demokrat, hingga Keadilan Kesejahteraan Nasional.
Wali Kota Pariaman, Yota Balad, menyebut regulasi ini menjadi instrumen hukum untuk memberikan perlindungan masyarakat dari dampak negatif asap rokok.
Ia menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan sehat dan bukan dimaksudkan untuk mengkriminalisasi para perokok.
“Perda ini menjadi landasan hukum kuat bagi Pemerintah Kota Pariaman untuk memaksimalkan perlindungan masyarakat dari dampak buruk asap rokok,” ujar Yota.
Kebijakan ini disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Prioritas utama aturan ini adalah menjamin udara bersih bagi kelompok rentan seperti ibu hamil, anak-anak, dan lansia.
Terdapat tujuh lokasi yang kini ditetapkan sebagai zona steril asap rokok, yakni fasilitas kesehatan, sarana pendidikan, area bermain anak, rumah ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta area publik lainnya.
Selain aspek kesehatan, pemerintah daerah juga memandang regulasi ini berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dikelola sesuai koridor hukum.
Proses pengesahan tersebut dituntaskan dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.







