Trenggalek – Satuan Lalu Lintas Polres Trenggalek menegaskan batasan usia pengguna sepeda listrik di wilayahnya, yaitu minimal 12 tahun. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir risiko kecelakaan pada pengguna sepeda listrik.
“Salah satu ketentuannya seperti itu agar mereka terjaga dari risiko kecelakaan,” ujar Kasat Lantas Polres Trenggalek, AKP Agus Prayitno, saat sosialisasi keselamatan berkendara sepeda listrik di Trenggalek, Selasa (10/9/2024).
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Sepeda listrik wajib memenuhi persyaratan keselamatan, seperti lampu utama, reflektor, sistem rem, klakson atau bel, serta kecepatan maksimal 25 km/jam.
Selain itu, pengguna sepeda listrik juga harus memenuhi ketentuan berikut:
* Menggunakan helm
* Tidak mengangkut penumpang (kecuali sepeda listrik yang dilengkapi tempat duduk penumpang)
* Tidak memodifikasi daya motor untuk meningkatkan kecepatan
* Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas
AKP Agus Prayitno mengimbau orang tua untuk tidak memberikan akses sembarangan kepada anak di bawah umur untuk menggunakan sepeda listrik. Ia juga menggiatkan sosialisasi keselamatan berkendara sepeda listrik di sekolah-sekolah tingkat SD dan SMP di Trenggalek.
“Mereka adalah generasi masa depan Indonesia yang harus kita lindungi,” tuturnya. “Namun, ini tidak akan optimal tanpa peran serta dari orang tua dan guru, serta seluruh komponen masyarakat.”