SUMBARBISNIS – Masyarakat Sumatera Barat berhak menerima kompensasi dari PLN akibat blackout. Kompensasi ini diberikan berdasarkan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
Menurut situs PLN, kompensasi didasarkan pada enam indikator: lama gangguan per pelanggan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan sambungan baru, kecepatan pelayanan perubahan daya, kesalahan pembacaan kWh meter, dan waktu koreksi kesalahan rekening.
Dikutip dari Antara, PLN wajib memberikan kompensasi jika realisasi TMP tenaga listrik melebihi 10% dari yang ditetapkan. Untuk blackout di Sumatera, PLN Unit Sumatera Barat memastikan potongan harga hingga 10% kepada pelanggan yang terdampak sejak Selasa.
“Kompensasi diberikan jika listrik padam lebih dari delapan jam,” kata General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumbar, Eric Rossi Priyo Nugroho, Rabu, 5 Juni 2024
Dengan kompensasi ini, PLN berharap masyarakat memahami kondisi yang terjadi. “PLN memiliki data pelanggan yang terdampak lebih dari delapan jam. Kami akan memberikan potongan biaya beban,” ujar Eric.
Kompensasi pengurangan biaya beban akibat blackout akan diberlakukan bulan berikutnya. Untuk pelanggan prabayar, kompensasi diberikan saat pembelian token berikutnya.
Pelanggan bisa mengecek besaran kompensasi di situs resmi PLN dengan cara berikut:
- Masuk ke website PLN di www.pln.co.id dan klik “pelanggan”.
- Klik “Info kompensasi” dan masukkan IDPEL (ID Pelanggan).
- Input kode unik yang ada di samping.
- Tunggu hasil yang menunjukkan nilai kompensasi yang didapat.